Berita Viral

Ogah Bayar Denda Tilang, Pria Ini Nekat Curi Mobil Sendiri di Kantor Polisi

Pria asal Bandar Lampung bernama Herdi Pranajaya (57) nekat mencuri mobil miliknya sendiri di kantor polisi

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Array A Argus
INTERNET
Viral seorang pria mencuri mobilnya sendiri yang ditahan di kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pria asal Bandar Lampung bernama Herdi Pranajaya (57) nekat curi mobil sendiri di kantor polisi.

Pria tersebut nekat curi mobil sendiri karena diduga ogah membayar denda tilang.

Akibat perbuatannya, pria tersebut ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung

Video penangkapan Herdi Pranajaya itu pun viral dan beredar luas di media sosial.

Baca juga: TEGAS! Orangtua Dosen UIN Solo Bantah Tuduhan Pelaku Soal Tabiat Buruk Anak: Saya Paling Tahu Dia!

Adapun slaah satu akun yang membagikan video itu adalah akun Instagram @amjahra9.

"Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dilansir dari Kompas.com, Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum pelaku dengan mencuri mobilnya, mobil tersebut sebelumnya ditahan oleh polisi karena adanya pelanggaran lalu lintas yang membuatnya ditilang.

Menurut Kompol Dennis, mobil milik pelaku ditahan oleh Sat Lantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah ketika ditilang.

Baca juga: Piala Dambaan Kalian Lepas Lagi, Wahai Netizen Indonesia yang Tak Sabaran

Mobil yang ditahan dan ditilang adalah mobil jenis Grand Livina dengan nomor polisi BE 2731 AR berwarna abu-abu.

Pelaku pencurian merupakan pemilik mobil yang sebelumnya telah ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.

"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).

Kejadian penilangan yang dialami oleh pelaku terjadi pada Jumat (18/8) pekan sebelumnya.

Ketika ditanya tentang surat-surat yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraannya, pelaku tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas lalu lintas.

Baca juga: ART Diam-diam Pasang Susuk, Tiba-Tiba Menjerit Kesakitan saat Majikan Gelar Pengajian

Akibatnya, mobil miliknya ditahan dan diberi izin untuk diambil kembali jika pelaku dapat menunjukkan surat-surat yang diperlukan.

Kemudian, pelaku mengunjungi kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved