Oknum Paspampres Aniaya Warga

Praka RM Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Resmi Ditahan, 2 Warga Ikut Diamankan

Praka RM, oknum anggota Paspampres resmi ditahan Pomdam Jaya setelah diduga menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh, hingga tewas.

Editor: Liska Rahayu
INTERNET
Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres yang disebut menganiaya warga Aceh hingga tewas kini sudah diamankan Polisi Militer Kodam Jaya 

Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen meninggal dunia di RSPAD Jakarta Pusat.

Korban tutup usia setelah dirinya mengalami pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dkk.

Penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Imam Masykur diketahui melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian, hingga berita acara penyerahan mayat dan video peti mati Imam Masykur yang beredar melalui pesan WhatsApp (WA).

Beberapa video yang beredar, dua di antaranya sangat menyayat hati.

Di mana Imam Masykur mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga hampir seluruh punggungnya mengalami luka-luka.

Sementara video lainnya, tampak Said Sulaiman selaku keluarga korban menerima telepon yang diduga suara Imam Masykur yang meminta Said Sulaiman untuk mencarikan uang sebesar 50 juta rupiah, sebagai tebusan dirinya.

Jika tidak dikirim segera maka Imam Masykur mengaku akan mati.

Terdengar juga diduga suara Imam Masykur seperti sangat ketakutan dalam berbicara. 

Selain itu, ikut beredar foto berita acara penyerahan mayat di RSPAD Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarya tanggal 24 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut, ikut menyebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023, tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang. 

Kronologis penculikan Imam Masykur hingga berujung meninggal dunia diuraikan jelas oleh Said Sulaiman selaku keluarga korban dalam foto Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya, Nomor: STTLP/B/4776/ VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Agustus 2023.

Said Sulaiman menerangkan bahwa kejadian bermula pada tanggal 12 Agustus 2023 tepatnya di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten.

Para pelaku sebagaimana dilaporkan datang langsung membawa paksa pergi Imam Masykur ( korban).

Lalu, Said Sulaiman mendapat telepon dari korban yang menerangkan bahwa korban mengalami penganiayaan dari pelaku.

Kemudian pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban.

Hingga saat laporan tersebut dibuat, korban tidak dapat dihubungi lagi dan korban tak kunjung pulang.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved