Berita Viral

Pria di Lampung Curi Mobil Miliknya dari Kantor Polisi, Ogah Bayar Denda Tilang, Kini Diciduk

Mobil itu kemudian disita oleh polisi. Sementara pria tersebut malah mencurinya karena diduga ogah bayar denda.

(via TribunLampung.co.id)
Viral seorang pria mencuri mobilnya sendiri yang ditahan di kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung (via TribunLampung.co.id) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pria di Lampung curi mobil miliknya dari kantor polisi.

Belakangan diketahui, ia ogah bayar denda tilang.

Karena tingkah nekatnya ia kini diciduk.

Ilustrasi mencuri
Ilustrasi mencuri (Istimewa)

Seorang pria di Lampung berakhir ditangkap polisi gara-gara mencuri mobilnya sendiri, kok bisa?

Awalnya pria tersebut ditilang saat mengendarai mobil Grand Livina karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah.

Mobil itu kemudian disita oleh polisi. Sementara pria tersebut malah mencurinya karena diduga ogah bayar denda.

Baca juga: Warga Aceh Meninggal Dunia Diduga Disiksa Oknum Paspampres, Video Penganiayaan Viral di Medsos

Ya, pria asal Bandar Lampung bernama Herdi Pranajaya (57) nekat curi mobil sendiri di kantor polisi.

Pria tersebut nekat curi mobil sendiri karena diduga ogah membayar denda tilang.

Akibat perbuatannya, pria tersebut ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung.

Video penangkapan Herdi Pranajaya itu pun viral dan beredar luas di media sosial.

Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian (Shutterstock)

Adapun slaah satu akun yang membagikan video itu adalah akun Instagram @amjahra9.

"Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dilansir dari Kompas.com, Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum pelaku dengan mencuri mobilnya, mobil tersebut sebelumnya ditahan oleh polisi karena adanya pelanggaran lalu lintas yang membuatnya ditilang.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Pengemis Kepergok Punya Harta Fantastis, Punya Emas, Uang hingga 7 iPhone

Menurut Kompol Dennis, mobil milik pelaku ditahan oleh Sat Lantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah ketika ditilang.

Mobil yang ditahan dan ditilang adalah mobil jenis Grand Livina dengan nomor polisi BE 2731 AR berwarna abu-abu.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved