Kasus Korupsi

SOSOK Pramugari Selvi Purnama Sari, Antar Uang Miliar Rupiah Perintah Gubernur Papua Lukas Enembe

Sosok Pramugari Selvi Purnama Sari terlibat terseret dalam pusaran kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Pramugari Selvi Purnama Sari di pusaran kasus korupsi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe 


Sedangkan Agus Gunawan, diperiksa penyidik KPK soal dugaan adanya perintah tersangka Lukas Enembe untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valuta asing (valas).

"Agus Gunawan (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," beber Ali Fikri.

Awalnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar.

Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Sejumlah aset Lukas telah disita KPK.

Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.

Dua sosok pramugari yang terlibat kasus korupsi Lukas Enembe.

1. Selvi Purnamasari

Pramugari cantik ini diperiksa di gedung KPK, Jumat 25 Agustus 2023.

Dia jadi pusat perhatian karena datang ke KPK menggunakan busana serba hitam.

Selvi Purnamasari adalah pramugari pesawat jet pribadi PT RDG Airlines.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pramugari bernama Selvi Purnama Sari mengantar uang puluhan miliar rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Baca juga: Kelakuan Mama Muda Terbongkar Usai Polisi Selidiki Temuan Jasad Bayi, Suami Kaget:Baru Nikah 2 Bulan

Baca juga: Persahabatan Berujung Maut, Adi Tewas Dibantai Pakai Kayu, Pelaku Tersinggung saat Main Biliar

Untuk memperkuat dugaan itu, penyidik KPK memeriksa Selvi sebagai saksi pada Jumat (25/8/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved