Kasus Korupsi

SOSOK Pramugari Selvi Purnama Sari, Antar Uang Miliar Rupiah Perintah Gubernur Papua Lukas Enembe

Sosok Pramugari Selvi Purnama Sari terlibat terseret dalam pusaran kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Pramugari Selvi Purnama Sari di pusaran kasus korupsi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Pramugari Selvi Purnama Sari terlibat terseret dalam pusaran kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sosok pramugari diduga mengantar duit puluhan miliar rupiah atas perintah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Pramugari tersebut adalah Selvi Purnama Sari.

KPK menduga bahwa ia mengantar duit menggunakan pesawat jet.

2 Pramugari yang Terlibat Kasus Lukas Enembe, Tugasnya Antar Uang Lewat Pesawat Jet
2 Pramugari yang Terlibat Kasus Lukas Enembe, Tugasnya Antar Uang Lewat Pesawat Jet (Foto Kolase Tribunnews.com/Capture Metro TV)

Saat ini KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Kasus korupsi ini sudah sampai di meja pengadilan, dengan Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

Meskipun sudah sampai di meja pengadilan, KPK masih terus mengusut kasus-kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua tersebut.

Teranyar, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk pramugari Selvi Purnama Sari.

 Selvi diperiksa sebagai saksi pada Jumat (25/8/2023).

Ia diduga menjadi orang yang berperan mengantarkan uang miliar rupiah atas Lukas Enembe.

 
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatkan, Selvi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com, pada Sabtu (26/8/2023).

Bukan Selvi Purnama Sari saja, total KPK memeriksa tiga orang saksi.

Adapun dua orang saksi lainya yakni Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian dan wiraswasta Agus Gunawan.

Torang Daniel Kaisardo diperiksa sebagai saksi tentang pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe.


Sedangkan Agus Gunawan, diperiksa penyidik KPK soal dugaan adanya perintah tersangka Lukas Enembe untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valuta asing (valas).

"Agus Gunawan (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," beber Ali Fikri.

Awalnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar.

Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Sejumlah aset Lukas telah disita KPK.

Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.

Dua sosok pramugari yang terlibat kasus korupsi Lukas Enembe.

1. Selvi Purnamasari

Pramugari cantik ini diperiksa di gedung KPK, Jumat 25 Agustus 2023.

Dia jadi pusat perhatian karena datang ke KPK menggunakan busana serba hitam.

Selvi Purnamasari adalah pramugari pesawat jet pribadi PT RDG Airlines.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pramugari bernama Selvi Purnama Sari mengantar uang puluhan miliar rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Baca juga: Kelakuan Mama Muda Terbongkar Usai Polisi Selidiki Temuan Jasad Bayi, Suami Kaget:Baru Nikah 2 Bulan

Baca juga: Persahabatan Berujung Maut, Adi Tewas Dibantai Pakai Kayu, Pelaku Tersinggung saat Main Biliar

Untuk memperkuat dugaan itu, penyidik KPK memeriksa Selvi sebagai saksi pada Jumat (25/8/2023).

Selvi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (26/8/2023).

Ali mengatakan, KPK juga mendalami dugaan adanya perintah Lukas Enembe untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valuta asing (valas).

Materi pemeriksaan itu didalami lewat saksi Agus Gunawan.

"Agus Gunawan (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," ujar Ali.

2. Tamara Anggraini

Pada 3 Oktober 2022 lalu, seorang pramugari penerbangan pesawat jet pribadi bernama Tamara Anggraini juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, Tamara mengaku diberondong beberapa pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

Hanya saja Tamara enggan menjelaskan secara detail apa saja yang menjadi materi pertanyaan tersebut.

Terlepas dari itu, Tamara hanya dapat menyampaikan kalau Lukas Enembe beberapa kali melakukan penerbangan menggunakan pesawat jet pribadi.

Kendati saat ditanyakan intensitas penerbangan serta untuk keperluan apa Lukas Enembe menggunakan pesawat itu, Tamara tidak dapat memerinci.

"Banyak banget beberapa kali (melakukan penerbangan)," ucapnya.

Meski tak dapat menjelaskan secara detail apa saja yang ditanyakan oleh tim penyidik, secara garis besar, Tamara mengaku hanya ditanyakan perihal penerbangan yang dilakukan Lukas Enembe.

Dirinya juga menyebut, pesawat jet pribadi yang digunakan oleh Lukas Enembe merupakan milik seseorang warga negara Singapura yang tak disebutkan identitasnya.

"Soal penerbangan saja, enggak (ada pertanyaan soal lain), penerbangan aja. Punya pribadi orang Singapura," tukas Tamara.

Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar.

Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Sejumlah aset Lukas telah disita KPK.

Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.

(*)

(*/TRIBUN-MEDAN.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter    

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved