Breaking News

Polres Tebingtinggi

Bandar Narkoba Tidur Semen Setelah Ditangkap Polres Tebingtinggi, Berat Sabunya Segini

Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap bandar sabu di Afdeling II PTPN III, Kebun Rambutan, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten

Istimewa
IAL alias Ijal (39) ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap bandar sabu di Afdeling II PTPN III, Kebun Rambutan, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). 

Bandar Narkoba Tidur Semen Setelah Ditangkap Polres Tebingtinggi, Berat Sabunya Segini

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap bandar sabu di Afdeling II PTPN III, Kebun Rambutan, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Bandar sabu yang ditangkap tersebut berinisial IAL alias Ijal (39) dan ditangkap pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 10.45 WIB.

“Kita mengamankan barang bukti sabu seberat 196,36 gram, satu plastik asoy hitam, satu potongan kertas warna hijau, satu unit handphone merek Redki silver dan satu unit becak motor warna hitam,” kata Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring saat melakukan konfrensi pers di halaman Polres Tebingtinggi.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan, Kompol Asrul Robert Sembiring mengaku penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

"Hingga kini, Polres Tebingtinggi gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan mengatakan penangkapan satu orang laki-laki inisial IAL di Afdeling II Kebun Rambutan berawal dari penyelidikan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang berdasarkan informasi masyarakat.

"Personel langsung melakukan pemgintaian dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/8/023) sekira pukul 10.45 WIB," ungkapnya. 

Ia mengatakan pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.

"Setelah menangkap pelaku IAL , kami kembangkan terus dan pelaku mengakui memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil," beber Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Selanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAL yang telah berhasil diamankan.

"Kami terus berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya nanti bisa kami tindak orang yang bersangkutan," tandasnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved