Pajak Bumi dan Bangunan
Bandara Kualanamu Lolos dari Denda Pajak, Langsung Bayar Kewajiban Rp 23,1 Miliar
Bandara Kualanamu membayar kewajibannya sebesar Rp 23,1 miliar kepada Pemkab Deliserdang sebelum jatuh tempo
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Bandara Kualanamu lolos dari denda pajak, setelah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 23,1 miliar.
Menurut Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang, Juniser, meski Bandara Kualanamu sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan, tapi realisasi penerimaan masih jauh dari target.
Ia mengatakan, capaian realisasi saat ini cuma Rp 152 miliar atau 27,2 persen.
Baca juga: Harus Bayar Rp 23,1 M, Pemkab Deli Serdang Tolak Permohonan Keringanan Tagihan PBB Bandara Kualanamu
"Biasanya diakhir-akhir besar itu masuknya bang. Karena kan waktunya tinggal beberapa hari lagi. Kami juga ini semua turun ke lapangan untuk mengejar ini," kata Juniser, Senin (28/8/2023).
Juniser pun belum dapat memastikan apakah akan ada kebijakan untuk memperpanjang waktu jatuh tempo ini.
Sejauh ini disebut belum ada tanda-tanda untuk dilakukan perpanjangan waktu.
Sementara itu mengenai permohonan pengurangan tagihan juga banyak mereka terima.
Baca juga: PT Angkasa Pura Naikkan Tarif Parkir Bandara Kualanamu Hingga 50 Persen
Tapi, kata Juniser, sejauh ini belum ada yang disetujui untuk pengurangannya.
"Kalau yang minta kurang ada saja itu. Ya termasuk bandara kan minta kurang tapi nggak disetujui karena kita Pemkab ini juga butuh kali uang," sebut Juniser.
Dari data yang dihimpun di Bapenda Deliserdang, saat ini realisasi pendapatan daerah mendekati akhir Agustus sudah mencapai Rp 459 miliar hingga 25 Agustus 2023.
Angka ini baru 40,5 persen dari target yang dipasang.(dra/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.