Berita Seleb
Mayang Adik Vanessa Angel Dipolisikan Imbas Hormat Sambil Tiduran dan Tertawakan Upacara HUT RI
Mayang adik Vanessa Angel dipolisikan dan terancam dipenjara 5 tahun imbas hormat sambil tiduran dan tertawakan upacara HUT RI di Istana Negara melalu
TRIBUN-MEDAN.COM – Mayang adik Vanessa Angel dipolisikan.
Adapun imbas dari hormat sambil tiduran dan tertawakan upacara HUT RI, Mayang adik Vanessa Angel inipun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kini, Mayang terancam dipenjara 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Pelaporan ini dilakukan oleh seorang pakar hukum bernama Jaenudin.
Jaenudin mengatakan Mayang dianggap telah menghina simbol negara saat ikut hormat sambil tiduran ketika dia menyaksikan prosesi upacara bendera di Istana Negara melalui Televisi.
Tidak hanya Mayang, sosok selebgram Lolly Unyu juga dilaporkan karena diduga ikut menertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada 17 Agustus 2023, lalu.
Jaenudin mengatakan laporannya telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Jaenudin melaporkan Mayang dan Lolly atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol.
"Hari ini (Sabtu), saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata pakar hukum Jaenudin, dikutip Tribun-Medan.com, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Kronologi Bripka Samsul Tumbang Ditikam Pakai Gunting Oleh Pelaku Narkoba, Punggung Korban Bolong
Baca juga: Bikin Malu TNI! Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Panglima & Menhan Disemprot DPR Minta Diusut!
"Laporan sudah diterima dengan dugaaan penghinaan ataupun merendahkan simbol negara," lanjutnya.
"Karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus, dan didalamnya juga terdapat simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden," papar Jaenudin.
Pihaknya menilai Mayang dan Lolly melakukan tindakan yang merendahkan simbol negara saat prosesi penghormatan kepada bendera merah-putih.

"Dalam video itu mereka telah melakukan tindakan yang tidak semestinya yakni pada saat penghormatan bendera merah putih," ungkapnya.
Jaenudin menuturkan atas tindakan itu, putri Doddy Sudrajat dan Lolly terancam hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No. 24 Tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.