Pemkab Deliserdang Mengajukan 3 Ranperda ke DPRD, Berikut Penjelasannya

Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Deliserdang, berikut penjelasan terkait tiga ranperda

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Deliserdang, Senin (28/8/2023). 

TRIBUNMEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengajukan tiga rancanagan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Deliserdang, Senin (28/8/2023).

Satu di antara Ranperda yang diajukan yakni Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Bupati Deliserdang, H. Ashari Tambunan mengatakan, tiga ranperda itu seperti Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Satpol PP).

Baca juga: Peringati Harkopda Ke-76 Deliserdang, Bupati: Kita Harus Bisa Menjadi Pemeran Utama

 

Dan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Deliserdang (PDAM Tirta Deli).

"Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dan, berdasarkan Undang-undang (UU) No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah berhak mengenakan pajak dan pungutan berbentuk retribusi terhadap orang pribadi dan badan.

"Yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan oleh daerah untuk kemakmuran masyarakat," katanya.

Selain itu, kata dia, restribusi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan terhadap objek pajak serta penyesuaian tatif maksimal pajak daerah.

Sedangkan, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan sederhanakan jumlah objek retribusi yang bertujaun untuk meningkatkan efektivitas pungutan.

"Penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk dapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah," ujarnya.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pemerintah daerah menyampaikan Ranperda Pajak Daerah dan retribusi daerah untuk dilakukan pembahasan bersama," tambahnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved