Peringati Harkopda Ke-76 Deliserdang, Bupati: Kita Harus Bisa Menjadi Pemeran Utama
Hari Koperasi yang diperingati setiap tahun menjadi momentum untuk terus memperbaiki tekad dan semangat, bergerak bersama
TRIBUN-MEDAN.com, DELI SERDANG - Hari Koperasi yang diperingati setiap tahun menjadi momentum untuk terus memperbaiki tekad dan semangat, bergerak bersama untuk mendalami dan mengoreksi sejauh mana perkembangan dan kemajuan yang telah dicapai koperasi dalam membangun ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Sebab, fungsi utama koperasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dengan menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan.
"Di usia ke-76, telah banyak koperasi yang maju dan dapat memberi manfaat bagi anggota dan masyarakat, dengan memberi kontribusi nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan pemerataan pendapatan, sehingga bisa mengurangi tingkat kesenjangan atau ketimpangan ekonomi," ungkap Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan.
Ungkapan itu disampaikan dalam pidatonya pada Peringatan Hari Koperasi Daerah (Harkopda) Kabupaten Deliserdang ke-76 sekaligus membuka Festival Kreasi Motif Deliserdang ke-3 dengan tema, Kemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Masyarakat #BanggaBerkoperasiIndonesiaMaju di Plaza Kuliner Deliserdang, tepatnya di samping Museum Daerah Deliserdang, Senin (28/8/2023).
Saat ini, sambung Bupati, pemerintah sedang fokus pada pengembangan koperasi sektor riil, guna membangun jangkauan ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas, di mana koperasi sektor riil banyak memiliki potensi, baik dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa pariwisata, dan usaha lainnya.
Baca juga: Bupati Deliserdang Hadiri Acara Pengajian Akbar di Percutseituan: Kegiatan Ini Sangat Penting
Kabupaten Deliserdang dengan wilayahnya yang dianugerahi banyak potensi, seperti berbagai komoditas kerajinan, destinasi wisata dan berbagai potensi lainnya harus bisa menjadi pemeran utama dalam mewujudkan koperasi sektor riil tersebut. Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan bisa terdistribusi sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM saat ini tengah menyusun Rancangan Perundang-undangan Perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Rencana UU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.
Melalui pembaharuan UU Perkoperasian diharapkan Koperasi Indonesia semakin baik dalam menjawab tantangan zaman, baik dari daya saing, lembaga pendukung, dan profesi penunjang koperasi serta perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya.
"Degan substansi yang kaya dan fundamental inilah, kita meyakni wajah koperasi Indonesia, harapannya khusus di Kabupaten Deliserdang, akan berubah dalam beberapa tahun ke depan setelah UU tersebut disahkan. Inilah momentum kemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati.
Terkait penyelenggaraan Festival Kreasi Motif Deliserdang ke-3, Bupati menegaskan tujuannya adalah untuk mengenalkan dan menggambarkan kekhasan budaya Deliserdang, dan menjadi media dalam membangun animo masyarakat untuk mengenali, memahami dan mencintai warisan budaya yang sarat nilai-nilai kearifan lokal. Serta membangkitkan Gerakan Ekonomi Kerakyatan melalui kreativitas dalam menciptakan produk-produk ekonomi kreatif.
Baca juga: Petani Tak Sabar Tunggu Bendungan Serdang Beroperasi, Kadis SDABMBK Deliserdang: Mungkin Aktif 2024
"Kita ingin mempercepat kebangkitan produk-produk buatan lokal melalui produk UMKM berkualitas tinggi yang menguasai pasar dalam negeri dan kompetitif di pasar global. Saya yakin, dengan ketekunan dan kesungguhan para pelaku UMKM dalam berinovasi dan berkreasi, produk-produk UMKM kita akan menembus pasar lokal, bahkan internasional. Mari berjuang bersama untuk memajukan produk-produk lokal dengan memakai dan mempromosikan produk UMKM kita," ajak Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Deliserdang, Dra Hj Rabiatul Adawiyah Lubis MPd dalam laporannya menyampaikan acara yang diselenggarakan berkat kolaborasi tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari, sejak Senin (28/8/2023) sampai Rabu (30/8/2023).
Rangkaian acara yang diadakan, antara lain pemutaran video singkat tentang profil Koperasi dan UKM Deliserdang, penyerahan penghargaan kepada enam Koperasi Berinovasi, penyerahan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (SNIK) kepada tujuh koperasi, penyerahan badan hukum koperasi kepada tiga koperasi.
Selain itu, penyerahan penghargaan UMKM Berinovasi kepada tiga pelaku UMKM, penyerahan secara simbolis Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada tiga pelaku UMKM dari Bank Sumut, penyerahan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) kepada lima pelaku UMKM, penyerahan Sertifikat Halal kepada empat pelaku UMKM, festival fashion show siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas, kepala desa serta lurah, dan lainnya.
Ditegaskan Kadis Koperasi, sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap kemajuan dan perkembangan koperasi dan usaha kecil menengah di Deliserdang, maka Dinas Koperasi dan UKM Deliserdang terus berupaya memberdayakan dan memajukan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Deliserdang.
Kementerian PUPR Serahkan Sebagian Tanah di Jalan H Anif kepada Pemkab Deliserdang |
![]() |
---|
Pemkab Deliserdang Segel 1 Perusahaan tak Miliki Izin dan Asistensi 2 Perusahaan Lainnya |
![]() |
---|
Berlangsung Semarak, Ribuan Peserta Ikuti Perlombaan Sambut HUT ke-80 RI di Deliserdang |
![]() |
---|
Biru Biru dan Deliserdang Akan Menjadi Kecamatan & Kabupaten Terbaik Bidang Pariwisata |
![]() |
---|
7 Kali Berturut-turut Raih Penghargaan KLA, Tahun Ini Deliserdang Naik Kelas Kategori Nindya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.