Pembunuhan Imam Masyukur
TEGAS! Panglima TNI Pastikan Oknum Paspampres yang Bunuh Warga Aceh Terancam Hukuman Mati
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan bahwa oknum Paspampres yang diduga bunuh warga Aceh terancam hukuman mati
"Saya tidak tahu apa masalahnya," terangnya.
Selain mendengar suara sang anak melalui sambungan telepon, Fauziah juga mendengar suara lain dari terduga pelaku.
"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim. Jangan dipukuli anak saya," paparnya.
Baca juga: Sosok Praka RM Diduga Culik dan Siksa Pemuda Aceh Imam Masykur hingga Tewas, Praka RM Resmi Ditahan
Pelaku, kata Fauziah, juga melontarkan kalimat bernada ancaman.
Adapun ancaman itu, apabila uang itu tidak dikirim, maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Mendapat ancaman itu, ia dan keluarga lantas berupaya untuk mencari uang tersebut.
Namun, karena mengalami kesulitan ekonomi, tidak mudah bagi Fauziah mendapatkan uang Rp 50 juta.
Diproses Polisi Militer
Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Rafael mengatakan terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya.
Menurut Rafael, terduga pelaku yang berinisial Praka RM saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Baca juga: SOSOK Praka Raswandi Manik, Oknum Paspampres yang Diduga Siksa Warga Aceh Sampai Mati
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas itu.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.