Oli Palsu
BREAKING NEWS: Oli Palsu Merk AHM, Mesran dan Yamalube Beredar di Sumut, Pemilik Gudang Berkeliaran
Masyarakat harap berhati-hati, sebab ada dugaan oli palsu bermerk terkenal beredar di Sumut. Sayang pemalsunya kabur
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Masyarakat di Sumatra Utara harap berhati-hati saat akan membeli oli.
Saat ini, beredar oli palsu dengan merk ternama di Sumut.
Kuat dugaan, oli palsu bermerk yang dibuat di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Jalan Ps Melintang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu sudah lama terjadi.
Adapun oli palsu yang diduga beredar di pasaran itu mencatut nama AHM Oil MPX 2, Pertamina Mesran, serta Yamalube Yamaha dan Oli Federal Ultratec.
Terbongkarnya kasus peredaran dan pembuatan oli palsu ini tak terlepas dari penggerebekan yang dilakukan petugas Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Polisi menggerebek lokasi pembuatan oli palsu dan menangkap empat orang pekerjanya.
Mereka yang ditangkap masing-masing Najaruddin, sebagai kepala teknisi, Adi Prayoga, Supriadi Wibowo, serta Suprianto sebagai teknisi.
Namun, seperti pengungkapan kasus pada umumnya, pelaku utama selalu lolos.
Pelaku utama yang katanya berinisial T selaku pemilik usaha masih berkeliaran.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selain oli palsu kemasan, gudang tersebut juga membuat air radiator palsu.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan oli palsu di dalam tong beserta mesin pembuat botol kemasan merk aslinya.
Mesin ini mencetak botol agar semirip mungkin dengan merek ternama.
Kemudian, polisi juga menemukan mesin pembuat tutup botol hingga stiker merek.
"Ada lebih dari 30 barang bukti yang berhasil diamankan penyidik diantaranya adalah mesin kemasan botol oli, mesin produk untuk memproduksi tutup kemasan botol oli, mesin giling dan ada tangki yang menampung oli. Kemudian ada ratusan kardus kemasan merek salah satu perusahaan oli," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/8/2023).
Saat ini, lanjut Hadi, penyidik masih menyelidiki sudah berapa lama gudang ini beroperasi dan kemana saja oli palsu ini diedarkan, selain di Sumatera Utara.
Kemudian, mereka juga masih menyelidiki apakah bahan baku oli yang digunakan oli bekas didaur ulang atau oli kadar rendah.
Sementara pemilik gudang berinisial T masih dalam pengejaran.
Dia diminta menyerahkan diri sesegera mungkin.
"Pemilik berinisial T kita berharap segera menyerah sendiri ke Polda Sumatera Utara. Kita akan berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di dalamnya juga masuk dijadikan barang bukti kemasannya dan setikernya," kata Hadi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat 26 Agustus lalu.
Cara kerja mereka ialah menuangkan oli dari drum besi ke penyimpanan oli yang berbahan plastik setinggi 3 meter.
Setelah itu oli dituangkan ke botol kemasan sesuai merek terkenal yang dipalsukan dengan takaran satu liter.
"Adapun modus operandinya, ini adalah drum isinya oli dan ini akan dimasukkan ke tandon. Dan tandon itu barulah menggunakan selang dan langsung dituangkan ke masing-masing kemasan satu liter," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun.
Teddy menjelaskan oli palsu ini diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Antara merek asli dengan palsu nyaris tak ada bedanya karena mereka benar-benar meniru.
Usai digerebek, lokasi dipasangi garis Polisi. Sementara para tersangka dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 120 ayat 1 undang-undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.
Kedua, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.