Berita Viral

Bak Firasat, Postingan Terakhir Pria Aceh Dianiaya Paspampres Disorot, Bahas Balasan Surga Kekal

Postingan terakhir Imam Masykur warga Aceh yang jadi korban dugaan penganiayaan oknum Paspampres hingga meninggal dunia menjadi sorotan setelah mengun

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Postingan terakhir Imam Masykur (25) pria Aceh yang dianiaya paspampres hingga tewas. 

"Tanggl 12 (Agustus 2023) dia menelpon, dia bilang sudah ditangkap dan (saya) disuruh kirim duit Rp50 juta untuk tebusan."

"Sesudah itu dikirimin video dan telepon yang (isi pesannya) sama seperti yang dibilang sebelumnya 'Mamak saya (minta) dikirimi duit, saya dipukul, nggak tahan lagi, mamak kirimlah cepat Rp50 juta'," kata Fauziah menirukan permintan anaknya, dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas Tv.

Kolase Foto Imam Masykur
Kolase Foto Imam Masykur (Ho/ Tribun-Medan.com)

Selang beberapa menit kemudian, ada telepon lagi yang diduga adalah oknum paspampres itu.

"Telepon lagi, diduga (oknum pspampres itu) dan mengatakan kalau sayang anak saya disuruh kirim duit, 'kalau nggak dirikim cepat-cepat nanti anak ibu saya bunuh saya buang ke sungai'," ungkap Fauziah sambil menirukan ancaman itu.

Fauziah pun berencana mencarikan uang Rp50 juta itu.

"Saya bilang iya, saya akan kirim duit, anak saya jangan dipukul lagi, saya usahakan," jelas fauziah.

Namun, ternyata anaknya sudah tewas.

Terkait hal itu, Fauziah meminta agar Polisi segera mengungkap kasus ini.

"Saya berharap diproses sesuai dengan hukum bagaimana dia memperlakukan anak saya," harap Fauziah.

Fauziah, ibu kandung Imam Masykur (25) memperlihatkan surat laporan polisi atas kematian putranya di rumah mereka di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Minggu (27/8/2023).
Fauziah, ibu kandung Imam Masykur (25) memperlihatkan surat laporan polisi atas kematian putranya di rumah mereka di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Minggu (27/8/2023). (DOKUMENTASI KELUARGA via Kompas.com)

Banyak Pihak Mengecam

Dikutip dari SerambiNews.com, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili dalam peradilan koneksitas.

Adapun Peradilan Koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai peradilan koneksitas.

Mengacu Pasal 89 KUHAP dijelaskan Peradilan Koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Lebih lanjut, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved