Berita Viral
Bak Firasat, Postingan Terakhir Pria Aceh Dianiaya Paspampres Disorot, Bahas Balasan Surga Kekal
Postingan terakhir Imam Masykur warga Aceh yang jadi korban dugaan penganiayaan oknum Paspampres hingga meninggal dunia menjadi sorotan setelah mengun
TRIBUN-MEDAN.COM – Bak punya fisarat, inilah postingan terakhir Imam Masykur (25) pria Aceh yang dianiaya paspampres hingga tewas.
Adapun postingan terakhir Imam Masykur warga Aceh yang jadi korban dugaan penganiayaan oknum Paspampres hingga meninggal dunia menjadi sorotan.
Hal itu lantaran, postingan terakhir Imam Masykur itu bak memberi tanda dan seperti sudah memiliki firasat atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
Dari unggahan akun TikTok @imammasykur548 sekitaran April 2022 lalu, ia mengunggah video permohonan maaf atas segala dosa-dosanya disertai dengan postingan sebuah kalimat.
"Maafkan dosa-dosa saya ya Allah," tulis Imam Masykur di akun TikTok pada 23 Maret 2022 lalu.
Demikian kata-kata di video yang dieditnya:
Aku datang (dengan dosa)
Sekali lagi duhai Penciptaku
Sebagaimana yang Engkau inginkan duhai sesembahanku
Aku berharap Engkau mau menerima permintaan maafku
Balasan Surga yang kekal dan tambahan nikmat dari-Mu
Unggahan itu pun dikait-kaitkan dengan kematian Imam.
Baca juga: Inilah Motif Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Sampai Panglima TNI Minta Dihukum Mati
Baca juga: KEJAMNYA Praka Riswandi Manik Culik Imam yang Sedang Salat Sebelum Disiksa Hingga Tewas!
Diketahui, Imam tewas diduga disiksa dan dibunuh oknum anggota Paspampres karena mendapatkan kekerasan dan penyiksaan sebelum akhirnya tewas.
Fauziah, ibu dari orang tua almarhum Imam Masykur pun memberikan kesaksian.
Dijelaskan Fauziah, anaknya yang kedua dari empat bersaudara itu sempat menghubungi melalui sambungan telepon sebelum tewas.
"Tanggl 12 (Agustus 2023) dia menelpon, dia bilang sudah ditangkap dan (saya) disuruh kirim duit Rp50 juta untuk tebusan."
"Sesudah itu dikirimin video dan telepon yang (isi pesannya) sama seperti yang dibilang sebelumnya 'Mamak saya (minta) dikirimi duit, saya dipukul, nggak tahan lagi, mamak kirimlah cepat Rp50 juta'," kata Fauziah menirukan permintan anaknya, dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas Tv.

Selang beberapa menit kemudian, ada telepon lagi yang diduga adalah oknum paspampres itu.
"Telepon lagi, diduga (oknum pspampres itu) dan mengatakan kalau sayang anak saya disuruh kirim duit, 'kalau nggak dirikim cepat-cepat nanti anak ibu saya bunuh saya buang ke sungai'," ungkap Fauziah sambil menirukan ancaman itu.
Fauziah pun berencana mencarikan uang Rp50 juta itu.
"Saya bilang iya, saya akan kirim duit, anak saya jangan dipukul lagi, saya usahakan," jelas fauziah.
Namun, ternyata anaknya sudah tewas.
Terkait hal itu, Fauziah meminta agar Polisi segera mengungkap kasus ini.
"Saya berharap diproses sesuai dengan hukum bagaimana dia memperlakukan anak saya," harap Fauziah.

Banyak Pihak Mengecam
Dikutip dari SerambiNews.com, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili dalam peradilan koneksitas.
Adapun Peradilan Koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai peradilan koneksitas.
Mengacu Pasal 89 KUHAP dijelaskan Peradilan Koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Lebih lanjut, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang.
Selain Safaruddin, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Langsa Burhansyah ikut merespons kabar ini.
Pihaknya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan mengungkap kasus ini.
Termasuk Panglima TNI, Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya memberikan jaminan penegakan hukum seadil-adilnya untuk menghukum seberat-beratnya pelaku.
"Jika kita baca pemberitaan di media massa yang telah beredar terkait alur kejadian pembunuhan terhadap Imam Masykur, sebelum meninggal pelaku terlebih dahulu disiksa," kata Burhansyah, Minggu (27/8/2023).
Menurut Burhansyah, pelaku cukup pantas dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan juga cukup pantas mendapat hukuman mati, karena dilakukan dengan merencanakan, menyiksa, hingga merampas hak hidup orang lain.
Baca juga: Wanita Ini Bolak balik Nikah 8 Kali, Bosan Hidup Miskin, Kelakuannya Saat Jadi Istri Bikin Emosi
Baca juga: Putrinya Dicap Matre, Ibunda Aldila Jelita Bongkar Borok Indra Bekti : Sekaya Apa ? Semua Ngutang!
Motif Penganiayaan
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya telah mengamankan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga menculik dan menganiaya warga Aceh, Imam Masykur (25) tersebut.
Disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).
"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Tiga oknum itu berinisial Prala RM, Praka HS, dan Praka J. Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.

Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.
Diketahui, motif paspampres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.
"(Motifnya) pemerasan," tuturnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.
Disisi lain, Komandan Paspampers (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono meminta agar pelaku dihukum berat jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata dia.
Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: SOSOK Praka Riswandi Manik, Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh sampai Tewas, Terancam Hukuman Berat!
Baca juga: Inilah Tugas Sehari-hari Oknum Paspampres yang Menganiaya Warga Aceh sampai Tewas
Baca juga: Wanita Ini Bolak balik Nikah 8 Kali, Bosan Hidup Miskin, Kelakuannya Saat Jadi Istri Bikin Emosi
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Wanita Ini Bolak balik Nikah 8 Kali, Bosan Hidup Miskin, Kelakuannya Saat Jadi Istri Bikin Emosi |
![]() |
---|
KEJAMNYA Praka Riswandi Manik Culik Imam yang Sedang Salat Sebelum Disiksa Hingga Tewas! |
![]() |
---|
Putrinya Dicap Matre, Ibunda Aldila Jelita Bongkar Borok Indra Bekti : Sekaya Apa ? Semua Ngutang! |
![]() |
---|
Inilah Motif Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Sampai Panglima TNI Minta Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.