Sosok Praka Riswandi Manik

SOSOK Praka Riswandi Manik, Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh sampai Tewas, Terancam Hukuman Berat!

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres hingga menyebabkan warga Aceh Imam Masykur meninggal dunia kini menjadi sorotan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres hingga menyebabkan warga Aceh Imam Masykur meninggal dunia kini menjadi sorotan.

Diketahui sosok Praka Riswandi Manik diduga menganiaya Imam hingga tewas. Kini ia sudah ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Berdasarkan informasi yang beredar, Praka Riswandi Manik adalah Anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg (Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan) Paspampres.

Ia adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini tergabung menjadi anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Lebih lanjut, Komandan Paspamres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada mengonfirmasi bahwa Praka Riswandi Manik sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Oknum yang bersangkutan juga sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Rafael menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila Praka Riswandi Manik terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas itu.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, warga Aceh asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Imam Masykur (25), meninggal dunia diduga dianiaya.

Sosok yang menganiayanya diduga adalah anggota Paspampres. Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (27/8/2023) dini hari.

Berdasarkan pengakuan ibunda korban, pada (12/8) ia menerima panggilan telepon dari putranya.

Dalam sambungan telepon itu, Imam Maskyur meminta uang sebesar Rp 50 juta.

Kala itu, Imam Maskyur mengatakan uang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang menculiknya.

Dalam telepon juga terdengar suara terduga pelaku yang mengancam akan membunuh Imam apabila uang itu tidak dikirim.

Kemudian pada (24/8) keluarga mendapat informasi bahwa Imam sudah meninggal dan dibawa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved