Siantar Memilih

Cuma Satu Tanggapan Masyarakat terkait Daftar Calon Sementara DPRD di KPU Pematang Siantar

Wakil Ketua KPU Siantar, Gina Ginting menjelaskan satu tanggapan masyarakat tersebut berkaitan dengan caleg yang sempat menjalani pidana hukum.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kantor KPU Kota Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar hanya menerima satu tanggapan masyarakat setelah sosialisasi Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif KPU Kota Pematang Siantar yang disampaikan beberapa pekan terakhir. Tanggapan tersebut itupun telah ditelaah oleh komisioner KPU.

Wakil Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menjelaskan satu tanggapan masyarakat tersebut berkaitan dengan salah seorang caleg yang sempat menjalani pidana hukum.

"Ada (tanggapan) masuk tapi cuma satu. Berkaitan dengan calon yang pernah dipidana karena kasus hukum. Namun setelah kita telaah ternyata calon tersebut memang pernah dipidana kurang dari 5 tahun, sehingga tidak masuk dalam kategori yang layak digugurkan," terang Gina.

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi

Baca juga: Gudang Oli Palsu dengan Merek Terkenal Digerebek di Percut Seituan, Ditemukan Mesin Cetakan Botol

Disinggung terkait siapa nama DCS yang dimaksud, Gina menyampaikan pihaknya tidak bisa membeberkannya ke publik karena sudah ada aturan dari PKPU.

"Untuk identitas dari DCS yang dimaksud tidak bisa disebutkan namanya ya," terang Gina.

Sebelumnya, KPU Kota Pematang Siantar telah mengumumkan kepada masyarakat yang dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani mengatakan, awalnya ada 453 bacaleg dari 18 partai politik yang mendaftar lolos verifikasi administrasi.

Dari jumlah itu, 447 bacaleg DPRD maju ke tahap perbaikan dokumen. Hanya saja, saat dilakukan verifikasi, sebanyak 390 bacaleg yang memenuhi syarat.

“Sebanyak 390 daftar calon sementara (DCS) yang memenuhi syarat," kata Daniel.

(alj/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved