MR Ditangkap Usai Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Modusnya Buka Puasa, Dipaksa Minum Alkohol

Pelaku asusila, MR (18) akhirnya berhasil diringkus oleh polisi setelah beberapa bulan menjadi

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Gadis Belia Diperkosa Ramai-ramai Saat Pesta Ultah 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku asusila, MR (18) akhirnya berhasil diringkus oleh polisi setelah beberapa bulan menjadi buronan.

Ia ditangkap karena merudapaksa gadis di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma Ditangkap Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Pelaku tersebut diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (25/8/2023) dini hari, tanpa perlawanan.

MR diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap gadis berusia 17 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra.

Baca juga: VIRAL Sekdes Digerebek Saat Selingkuh dengan Istri Warganya, Ketakutan Sampai Ngumpet di Kamar Mandi


"Pelaku berinisial MR (18), warga Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga," ungkap Andre, Selasa (29/8/2023), dikutip dari TribunLampung.co.id.


"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya

Akibat tindakannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

AKP Andre mengatakan, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada bulan April lalu.

Kasus bermula ketika MR menjemput korban untuk buka bersama.

"Kronologi kejadian pada Jumat (21/4/2023), korban dijemput pelaku untuk berbuka puasa di Gumawang BK 10," ungkap AKP Andre.

 

Lalu pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved