Beralasan Sidang tak Efektif, Terbit Rencana Minta Hadir Langsung di Pengadilan
Namun, hal tersebut tidak dapat dipenuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, menjalani sidang perdananya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (30/8/2023).
Sidang ini pun dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Stabat. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara online atau melalui video teleconfrence dari Lapas Cipinang.
Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa meminta agar sidang dapat dilakukan secara offline. Namun, hal tersebut tidak dapat dipenuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Bahkan, terdakwa Terbit Rencana sendiri juga memohon langsung kepada majelis hakim untuk menggelar sidang secara offline. Alasannya, sidang melalui sambungan teleconference tidak efektif.
"Mohon pertimbangannya yang mulia untuk sidang dilakukan secara offline. Karena sidang online ini tidak efektif. Saya sebagai terdakwa berharap sidang offline," ujar terdakwa Terbit.
Baca juga: DAFTAR Pasal yang Didakwakan Pada Terbit Rencana Perangin-Angin Atas Kasus TPPO
Terdakwa menyebut, apa yang didakwakan kepadanya juga tidak mengerti.
"Nggak mengerti saya kerangkeng yang didakwakan kepada kami. Makanya saya minta agar sidang dilakukan tatap muka," ujar Terbit.
Mendengar ini, majelis hakim mempersilahkan JPU menanggapi hal tersebut. Sayangnya, permintaan dari terdakwa tidak dapat dipenuhi.
"Terdakwa telah dieksekusi dalam perkara sebelumnya (tindak pidana korupsi), sehingga dipindah ke Lapas Cipinang, yang artinya wewenang kejaksaan di situ berakhir. Selain itu, (Lapas) Cipinang di luar provinsi dan di luar pulau. Kami mohon dipertimbangkan agar tetap sidang dalam telekonferens," ujar JPU.
Atas hal ini, majelis hakim menunda pembacaan dakwaan dalam sidang TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
"Ditunda sampai dua minggu ke depan ya, Senin (11/9)," tutup majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.
Dalam website sistem informasi, penelusuran perkara PN Stabat juga belum ditampilkan dakwaan terhadap terdakwa TRP alias Cana.
Namun pada kolom barang bukti, tertulis tanah dan bangunan yang menjadi sel atau kerangkeng yang digunakan untuk mengurung atau menampung para korban berikut dokumen kepemilikannya disita.
Sumut Status Darurat Perdagangan Orang, DPRD Desak Pemprov Beri Perlindungan Berlapis |
![]() |
---|
1 Wanita Pelaku Perdagangan Manusia Ditangkap Polda Sumut, 5 Korban Rencana Dijual Jalur Laut Dumai |
![]() |
---|
4 Tersangka Pelaku TPPO Akhirnya Dilimpahkan ke Kejari Karo, Muncikari dan Kawannya Tampak Letoi |
![]() |
---|
SOSOK Iwan Sahab Tewas Disiksa di Kamboja,Sempat Curhat ke Keluarga Dipukuli Gegara Tak Capai Target |
![]() |
---|
PENGAKUAN Pelayan Kopi Cetol Korban TPPO di Malang: Kerja Tambahan Saat Malam Hari Layani Pria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.