Berita Viral

Icha Ceeby si Wanita Kebaya Merah Nangis Peluk Pacar Dengar Vonis, Pemeran Cinta Bertiga Ikut Dibui

Tangis wanita pemeran video mesum kebaya merah seketika pecah saat majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara dan denda.

|
Editor: Liska Rahayu
Ho/ Tribun-Medan.com
Icha Ceeby si Wanita Kebaya Merah Nangis dan Peluk Pacar saat Dengar Vonis,Pemeran Ketiga Ikut Dibui 

TRIBUN-MEDAN.com - Tangis wanita pemeran video mesum kebaya merah seketika pecah saat majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara dan denda.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa, (29/8/2023) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majels hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis penjara dan denda ke wanita kebaya merah, Selasa (29/8/2023).

AH (24) alias Icha Ceeby seketika memeluk erat kekasihnya, ACS (29) sambil menangis.

Ia terus menangis di Ruang Cakra PN Surabaya.

Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan, harus hidup di penjara.

Sebab mereka membuat video asusila dengan judul 'Kebaya Merah' dan rekaman videonya dijual ke orang lain.

Kasus video syur kebaya merah ini sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Bahkan potongan videonya sempat beredar luas di media sosial.

Melansir Warta Kota, keduanya kini telah menerima vonis dari hakim.

AH menangis setelah mendengarkan secara langsung bahwa mereka dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Ketua majelis hakim, Syaifudin Zuhri, memberi hukuman penjara kepada ACS selaku pemeran pria di video, selama satu tahun dua bulan.

Sedangkan AH satu tahun.

"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," ujar Syaifudin Zuhri saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, masing-masing pemeran video kebaya merah juga dikenakan denda yakni Rp250 juta.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved