Gadis Diperkosa 16 Remaja

Parah, Anak di Bawah Umur Diperkosa 16 Remaja, Tiga Pelaku Sudah Diamankan Polres Aceh Timur

Tiga dari enam belas pelaku pemerkosaan seorang anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Pelaku 

Bukan hanya dengan ZA.

Namun Bunga juga melakukan hal yang sama dengan lima belas temannya.

Diantaranya, RE (19 tahun), DE (25 tahun), SU (18 tahun), SI (23 tahun), AN (18 tahun),

JO (18 tahun), NA (18 tahun), AM (19 tahun), AR (19 tahun), JR (23 tahun), SO (20 tahun), RI (19 tahun) dan SA (18 tahun).

Pasca mendengar pengakuan Bunga yang sangat mengejutkan.

Baca juga: Jual Narkoba di Perkumiman, Pengedar Sabu Dikibusi Warga

Pihak langsung bergegas mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan dan menyerahkan pelaku ZA.

Dari Laporan Polisi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 Agustus 2023.

Salah satu dari pelaku berinisial RE (19 tahun) bersama MU (24 tahun) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak.

Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.

Baca juga: PROFIL Adixi Lenzivio, Kiper dari Arema FC yang Resmi Dipinjam PSMS Medan Jelang Liga 2 2023-2024

Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak

sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak

sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak

sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak

sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah

sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau  penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.(sn)

 

Artikel ini Tayang di Serambi News

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved