Berita Polri
Terima Suap Kasus Djoko Tjandra dan Aniaya Tahanan, Polri Tak Pecat Irjen Napoleon
Terpidana kasus suap dan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan. Karo Penmas Divi
TRIBUN-MEDAN.COM- Terpidana kasus suap dan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap, Polri telah mengelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) itu pada Senin (28/8/2023) lalu.
Adapun sidang ini terkait kasus dugaan suap dan penganiayaan yang dilakukan Napoleon.
Selain demosi, Napoleon juga mendapat sanksi etika yakni perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.
AROGANNYA Polisi Injak Kepala Warga Saat Ricuh Eksekusi Lahan di Lampung : Karolres Minta Maaf |
![]() |
---|
MENDEBARKAN BAK Film Laga, Viral Aksi Polisi Kejar Pengemudi Tabrak Lari |
![]() |
---|
PERAN Licik Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Jadi Anak Buah Jaringan Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
NASIB Kapolsek Komodo Usai Gebuki Sekuriti, Tetap Diproses Propam Walau Berdamai |
![]() |
---|
PARAH Kelakuan Kapolsek Komodo, Aniaya Satpam Bank Karena Tak Terima Ditegur Pakai Helm |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.