Breaking News

Berita Viral

Pecah Tangis Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah, Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Tangis wanita pemeran video mesum kebaya merah seketika pecah saat majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara dan denda.

Editor: Liska Rahayu
Ho/ Tribun-Medan.com
Sosok Ichaa Ceeby Disebut Model Kebaya Merah 

TRIBUN-MEDAN.com - Tangis wanita pemeran video mesum kebaya merah seketika pecah saat majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara dan denda.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa, (29/8/2023) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Anisa Hardiyanti memeluk erat kekasihnya Aryarota Cumba Salaka yang menjadi pemeran pria di video syur kebaya merah, sembari terus menangis

Pasangan kekasih ini, dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara.

Sebab mereka membuat video mesum berhubungan badan dengan judul 'Kebaya Merah' dan rekaman videonya dijual ke orang lain.

Kasus video mesum kebaya merah sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Bahkan potongan videonya sempat beredar di media sosial.

Keduanya kini telah menerima vonis dari hakim.

Anisa Hardiyanti menangis setelah mendengarkan secara langsung bahwa mereka dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Anisa 1 tahun.

"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, masing-masing pemeran video syur kebayah merah itu juga dikenakan denda.

Jumlahnya cukup lumayan, yakni Rp 250 juta. Bila tidak bisa membayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Dua sejoli ini juga dijerat pidana akibat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome.

Dalam perkara yang satu ini, terdakwanya selain Aryarota Cumba Salaka dam Anisa Hardiyanti, juga ada waita lain yakni Chavia Zagita.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved