Rapat Harmonisasi Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Berikut Penjelasan Kemenkumham Sumut

pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut menggelar rapat pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumut tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut menggelar rapat pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumut tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menyampaikan, pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

Kemudian dilakukan penyebarluasan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Cicipi Menu Narapidana, Imam Suyudi: Makanan Laik Hygiene

 

"Kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pembina hukum dan sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah," ujarnya saat menyampaikan kata sambutan.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari lembaga pemerintah pusat, Kementerian Hukum dan HAm bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM.

"Untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Dalam melaksanakan itu terdapat beberapa fungsi yang menunjukan kewenangan," katanya.

Adapun fungsi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, lanjut dia, fungsi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan pada bidang peraturan perundang-undangan.

Lalu administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual dan HAM.

Kemudian, pelaksanaan pembinaan hukum nasional. Untuk menyelenggarakan fungsi itu maka Kementerian Hukum dan HAM punya Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan dan badan pembinaan hukum nasional.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, ia bilamg ketertiban dan kelancaran prosedur pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, Kemenkumham sudah menyusun pedoman.

Baca juga: Unggulkan 7 Inovasi, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Hadapi Desk Evaluasi Tim Penilai Mandiri

 

"Pedoman itu untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI," katanya.

Ia menuturkan, fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah atau rancangan peraturan kepala daerah dilaksanakan agar pemerintah daerah mengetahui bahwa proses harmonisasi adalah sebuah proses.

"Yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Agar tidak ada peraturan perundang-undangan di tingakt daerah dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain," ungkapnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved