Skripsi Mahasiswa

Soal Mahasiswa tak Wajib Bikin Skripsi, USU: Buat Laporan Project dan Tugas

USU angkat bicara terkait mahasiswa tidak diwajibkan membuat skripsi lagi mulai tahun ini

Indah Tri Sukmawati Humas ITS
Muharom Gani Irwanda, mahasiswa ITS yang menyelesaikan skripsi dengan tebal 3.045 halaman. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dr Edy Ikhsan, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian Universitas Sumatera Utara (USU) angkat bicara terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) soal aturan baru skripsi untuk mahasiswa tak lagi wajib.

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

"Pertama harus diluruskan dulu, bahwa bukan penghapusan skripsi ya. Tetapi skirpsi menjadi salah satu opsi saja selain opsi lain, misalnya prototipe dan proyek," ujar Edy Ikhsan, kepada Tribun Medan, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Viral Aksi Mahasiswa Tulis Nama Pacar di Skripsi, Ketahuan Dosen Akhirnya Kena Ceramahi: Hati-hati

Namun, kata dia, aturan tersebut tinggal bagaimana universitas menyesuaikan dengan peraturan di tingkat PTN sesuai dengan peraturan menteri Nomor 53.

"Universitas harus merumuskan secara detail, secara teknis kalau dia tidak skripsi misalnya menyusun Prototype itu seperti apa kira-kira kan harus dibuat juga indikator ataupun syarat-syaratnya," jelasnya.

Peraturan tersebut harus digagas dengan baik terlebih dahulu untuk dapat diterapkan di masing-masing universitas.

"Kalau dia disuruh untuk membuat laporan project misalnya sebagai final assesment atau tugas akhir itu seperti apa. Itu semuanya harus disesuaikan kepada kompetensi lulusan," katanya.

Baca juga: Viral Kisah Pilu Mahasiswi Unsri jadi Korban Kebakaran, File Skripsi Ludes Terbakar Api

Dikatakannya, aturan tidak wajib skripsi ini sebenarnya sudah mulai diterapkan beberapa universitas di Indonesia, jadi ini disebutnya trobosan yang baik.

"Nah, kalau sebenarnya mekanisme seperti ini sudah mulai berjalan walaupun belum keluar peraturan ini, di beberapa Universitas sudah banyak memakai, selain skripsi bisa dengan tugas-tugas lain," ungkapnya.

Di beberapa universitas lain yang diketahuinya, tetapi di Universitas Sumatera Utara sendiri belum menerapkan hal tersebut.

Melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini, dikatakannya USU akan segera melakukan penyesuaian.

Baca juga: Kisah Pilu Mahasiswi Unsri jadi Korban Kebakaran, Laptop Berisi File Skripsi Ludes Terbakar

"Kita dikasih waktu selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian ya. Itu kan satu aspek saja dari berbagai aspek perubahan yang tertuang dalam cover kelola perguruan tinggi dan akreditasi," katanya.

Tak hanya aturan soal skripsi, banyak hal yang harus diperbaiki dan disesuaikan terhadap Permendikbudristek tersebut.

"Karena banyak sekali penyederhanaan dalam peraturan menteri nomor 53 tersebut, kita akan membuat satu roadmap satu peta jalan untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan itu. Karena peraturan rektor tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri," jelasnya.

Menanggapi aturan baru dari menteri kali ini, Edy Ikhsan mengatakan bahwa ini adalah trobosan yang paling baik.

Baca juga: VIRAL Mahasiswa Akhiri Hidup di Hari Wisuda, Stres Skripsi Dicuri Dosen Pembimbing dan Dijiplak

Terutama bagi program studi terapan, karena mereka sudah banyak melakukan berbagai praktek kerja di industri.

"Jadi kalau kemudian hasil projectnya itu dijadikan sebagai panel assessment atau tugas akhir, itu sudah cukup menurut saya. Tapi nanti akan dikaji oleh program studi masing-masing," tambahnya.

Karena disebutnya program studi memiliki keunikannya masing-masing.

"Di Fakultas Hukum seperti apa, apakah mereka akan tetap memakai skripsi atau akan ada pilihan-pilihan lain. Seperti itu kalau dilihat dari dampaknya ataupun katakanlah pengaruhnya ini luar biasa bagus, dalam konteks untuk pengembangan dari mahasiswa itu sendiri," kata Edy.

Penerapan peraturan tersebut bisa berjalan, sepanjang sesuai dengan kompetensi dan mencukupi kompetensi kelulusan yang ditetapkan.

"Itulah yang sedang kita susun bersama atau roadmap-nya yang akan kita tetapkan atau kita terapkan di USU sendiri," jelas Wakil Rektor I USU tersebut.

Dimana aturan ini akan menjadi pilihan bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa bisa lebih berkreasi dalam menyelesaikan tugas akhirnya

Bagi Edy, ini juga menjawab permasalahan mahasiswa yang selama ini beberapa orang kesulitan untuk menyelesaikan skripsinya, sehingga kini sudah ada pilihan bagi mereka, untuk memilih final assessment seperti apa yang mereka buat.

"Tanpa mengurangi seperti yang saya sebutkan tadi kompetensi lulusan itu yang harus menjadi dasar," tuturnya.

Katanya kalau misalnya satu project prototype yang disampaikan mahasiswa kepada program studinya, kemudian itu dianggap menjadi satu yang cukup untuk memenuhi kompetensi kenapa harus ada skripsi.

"Misalnya dia membuat suatu mesin yang berkaitan dengan kewirausahaan tentunya harus ada penilaian, jadi tidak bisa serta-merta habis mata kuliah langsung gitu, tidak juga ada satu bentuk tugas akhir yang harus dibuat tapi tidak lagi semata-mata skripsi begitu," pungkasnya.(cr26/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved