Viral
Tak Waras, Pria ini Sumpal Tenggorokan Bayinya Pakai Tisu Basah Hingga Tewas Agar Meredam Tangisan
Joseph Napier, pria 30 tahuh, ditahan lebih dari dua tahun setelah bayinya, Iris Noelle Napier, ditemukan tidak sadarkan diri di rumahnya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang ayah diduga sudah tidak lagi waras usai mencelakai anaknya yang masih berusia dua bulan hingga tewas.
Masih bayi dikategorikan hal yang wajar bila selalu sering menangis, karena belum bisa berbicara.
Akan tetapi, seorang ayah ini geram melihat anaknya tersebut nangis terus menerus.
Hingga dia melakukan cara sadis untuk membuat anaknya diam.
Namun bukannya diam, si anak malah terancam tewas akibat ulahnya memasukan tisu ke dalam mulut si bayi.
Dikutio dari Tribunnewsmaker.com, tak hanya iti, pria ini juga mencekik putri cantiknya.
Alhasil, karena kelakukannya pria ini diciduk oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Terkuak Motif Ayah di Sukabumi Siksa Anak Kandung Usia 3 Tahun Lalu Diposting Biar Viral di Medsos
Joseph Napier, pria 30 tahuh, ditahan lebih dari dua tahun setelah bayinya, Iris Noelle Napier, ditemukan tidak sadarkan diri di rumahnya di Vero Beach, Florida.
Melansir dari laman Metro.co.uk, menurut Kantor Sheriff Indian River County pada hari Senin, Napier telah melakukan pembunuhan pada bayi malang itu.
Napier diduga berteriak pada putrinya, "Kenapa kamu tidak bisa tutup mulut?!"
Pihak berwajib menanggapi laporan tentang bayi yang tidak responsif di rumah di blok 1500 6th Avenue pada Mei 2021.
Baca juga: Cekcok Karena Sampah, Polsek Padang Bolak Damaikan Pertikaian Emak-emak di Desa Portibi Jae
Napier sendirilah yang menelepon 911 kala itu.
Petugas pertolongan pertama melakukan CPR pada bayi tersebut saat ia mulao membiru.
Baca juga: Soal Mahasiswa tak Wajib Bikin Skripsi, USU: Buat Laporan Project dan Tugas
Kemudian anak itu dilarikan dengan ambulans ke rumah sakit, di mana dia dinyatakan meninggal.
Napier awalnya mengatakan kepada pihak berwajib bahwa dia hanya bisa melihat benda putih kecil di belakang mulut anaknya dan dia tersedak.
Dia kemudian mengatakan bahwa dia meninggalkan Iris bersama putrinya yang lebih tua lebih 10 menit.
Baca juga: Hotman Paris Ditelakkan Puspen TNI, Soal Permintaan Temui Keluarga Imam Masykur Disebut Salah Alamat
Kemudian anak itu dilarikan dengan ambulans ke rumah sakit, di mana dia dinyatakan meninggal.
Napier awalnya mengatakan kepada pihak berwajib bahwa dia hanya bisa melihat benda putih kecil di belakang mulut anaknya dan dia tersedak.
Dia kemudian mengatakan bahwa dia meninggalkan Iris bersama putrinya yang lebih tua lebih 10 menit.
Baca juga: Sosok Reski, Siswa SD Difabel Viral Disuapi Temannya, Cita-cita Jadi Guru, Kini Dapat Banyak Rezeki
"Dia memasukkan tisu itu ke dalam mulut anak itu untuk membungkamnya." lanjut kepolisian.
Tisu bayi ditemukan jauh di tenggorokan Iris saat diperiksa.
Pihak berwenang menetapkan bahwa Napier adalah satu-satunya orang di rumah pada saat itu yang dapat memasukkan tisu tersebut ke tenggorokan bayi.
Baca juga: Begini Kejiwaan 19 Siswi SMP yang Rambutnya Dibotaki Guru di Lamongan, Sang Kepsek Sampai Nangis
Mereka juga menemukan bahwa dia meninggalkan anak-anak sendirian selama setengah jam, bukan 10 menit seperti yang dia katakan.
Tentang cerita sang ayah yang menyalahkan putrinya yang lain.
"Kami telah membuktikan bahwa hal itu tidak mungkin," kata Sheriff.
"Napier menaruh tisu itu ke mulut anak itu. Dia mendorongnya ke bawah cukup jauh hingga anak ini tersedak.
Perlu dokter masuk jauh ke dalam tenggorokan anak ini dengan tang (untuk mengeluarkannya)."
Iris meninggal karena penyumbatan saluran napas.
Baca juga: SPBUN di Deliserdang Diresmikan, Tekan Biaya Operasional Nelayan Hingga 60 Persen
Ayah itu didakwa melakukan pembunuhan berat terhadap seorang anak.
Tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa dia berencana membunuh Iris dan menuduhnya melakukan pembunuhan.
“Dia tahu, atau seharusnya tahu, bahwa hal itu akan membahayakan anak ini,” kata pihak berwajib.
"Pengabaiannya terhadap anak-anak ini benar-benar menyebabkan kematian dalam kasus ini."
Sidang Napier telah dijadwalkan pada 19 Oktober.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.