Berita Medan

Tanggapan USU Soal Aturan Baru Kemendikbudristek Mahasiswa Tak Lagi Wajib Bikin Skripsi

Wakil Rektor I USU Dr Edy Ikhsan menanggapi soal Permendikbudristek terkait aturan baru mahasiswa tak lagi wajib membuat skripsi.

|
HO / USU
Gedung Rektorat Universitas Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Edy Ikhsan menanggapi soal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait aturan baru mahasiswa tak lagi wajib membuat skripsi.

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Baca juga: VIRAL Mahasiswa Akhiri Hidup di Hari Wisuda, Stres Skripsi Dicuri Dosen Pembimbing dan Dijiplak

"Pertama harus diluruskan dulu, bahwa bukan penghapusan skripsi ya. Tetapi skirpsi menjadi salah satu opsi saja selain opsi lain, misalnya prototipe dan proyek," ujar Edy Ikhsan, kepada Tribun Medan, Rabu (30/8/2023).

Namun, katanya, tinggal universitas yang menyesuaikan dengan peraturan di tingkat PTN sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 53.

"Universitas harus merumuskan secara detail, secara teknis kalau dia tidak skripsi misalnya menyusun prototype itu seperti apa kira-kira kan harus dibuat juga indikator ataupun syarat-syaratnya," jelasnya.

Menurutnya, peraturan tersebut terlebih dahulu harus digagas dengan baik untuk dapat diterapkan di masing-masing universitas.

"Kalau dia disuruh untuk membuat laporan project misalnya sebagai final assesment atau tugas akhir itu seperti apa. Itu semuanya harus disesuaikan kepada kompetensi lulusan," katanya.

Kata Edy Ikhsan, aturan tidak wajib skripsi ini sebenarnya sudah mulai diterapkan beberapa universitas di Indonesia, dan ia menilai sebagai terobosan yang baik.

"Nah kalau sebenarnya Mekanisme seperti ini sudah mulai berjalan walaupun belum keluar peraturan ini, di beberapa Universitas sudah banyak memakai, selain skripsi bisa dengan tugas-tugas lain," ungkapnya.

Akan tetapi, peraturan tersebut belum diterapkan di Universitas Sumatera Utara (USU).

USU, katanya, akan segera melakukan penyesuaian terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

"Kita dikasih waktu selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian ya. Itu kan satu aspek saja dari berbagai aspek perubahan yang tertuang dalam cover kelola perguruan tinggi dan akreditasi," ujarnya.

Tak hanya aturan soal skripsi, banyak hal yang harus diperbaiki dan disesuaikan terhadap Permendikbudristek tersebut.

"Arena banyak sekali penyederhanaan dalam Peraturan Menteri Nomor 53 tersebut, kita akan membuat satu roadmap, satu peta jalan untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan itu. Karena peraturan rektor tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri," jelasnya.

Edy Ikhsan menyebut pihaknya sudah banyak melakukan berbagai prakter kerja di industri, terutama bagi program studi terapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved