Berita Medan
Tanggapan USU Soal Aturan Baru Kemendikbudristek Mahasiswa Tak Lagi Wajib Bikin Skripsi
Wakil Rektor I USU Dr Edy Ikhsan menanggapi soal Permendikbudristek terkait aturan baru mahasiswa tak lagi wajib membuat skripsi.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan |
"Jadi kalau kemudian hasil projectnya itu dijadikan sebagai panel assessment atau tugas akhir itu sudah cukup menurut saya. Tapi nanti akan dikaji oleh program studi masing-masing," tambahnya.
Disebut Edy Ikhsan, setiap program studi memiliki keunikannya masing-masing.
"Di Fakultas Hukum seperti apa, apakah mereka akan tetap memakai skripsi atau akan ada pilihan-pilihan lain. Seperti itu kalau dilihat dari dampaknya ataupun katakanlah pengaruhnya ini luar biasa bagus, dalam konteks untuk pengembangan dari mahasiswa itu sendiri," kata Edy.
Sambungnya, penerapan peraturan tersebut bisa berjalan, sepanjang sesuai dengan kompetensi dan mencukupi kompetensi kelulusan yang ditetapkan.
"Itulah yang sedang kita susun bersama atau roadmap-nya yang akan kita tetapkan atau kita terapkan di USU sendiri," jelas Wakil Rektor I USU tersebut.
Aturan ini akan menjadi pilihan bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa bisa lebih berkreasi dalam menyelesaikan tugas akhirnya
Bagi Edy Ikhsan, aturan baru tersebut juga menjawab permasalahan sejumlah mahasiswa yang selama ini kesulitan untuk menyelesaikan skripsinya.
Sehingga kini mahasiswa sudah memiliki pilihan, untuk memilih final assessment seperti apa yang mereka buat.
Baca juga: Kisah Pilu Mahasiswi Unsri jadi Korban Kebakaran, Laptop Berisi File Skripsi Ludes Terbakar
"Tanpa mengurangi seperti yang saya sebutkan tadi kompetensi lulusan itu yang harus menjadi dasar," tuturnya.
Salah satunya, kata Edy Ikhsan, mahasiswa yang memiliki satu project prototype bisa menyampaikan ke program studinya di kampus.
Hal tersebut kemudian dinilai apakah cukup memenuhi kompetensi atau tidak.
"Misalnya dia membuat suatu mesin yang berkaitan dengan kewirausahaan tentunya harus ada penilaian, jadi tidak bisa serta-merta habis mata kuliah langsung gitu, tidak juga ada satu bentuk tugas akhir yang harus dibuat tapi tidak lagi semata-mata skripsi begitu," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Edy Ikhsan
USU
skripsi
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tribun Medan
Kemendikbudristek
mahasiswa
Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4, Dorong Pelaku Usaha Lebih Kompetitif |
![]() |
---|
258 Peserta Adu Kreativitas di Lomba Website Aksara Batak, Ini Daftar Pemenangnya |
![]() |
---|
Maling di Medan Amplas Bongkar Habis Perkakas untuk Judi Hingga Narkoba, Berujung Bui |
![]() |
---|
Kecamatan Maimun Mulai Persiapkan Atletnya untuk Target 10 Besar di Porkot 2025 |
![]() |
---|
Alat Berat SDABMBK Hancurkan Bangunan Kosong Sarang Narkoba, Rico: Ada Bong dan Tuna Wisma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.