Berita Nasional

Terkuak Motif Ayah di Sukabumi Siksa Anak Kandung Usia 3 Tahun Lalu Diposting Biar Viral di Medsos

kasus ayah siksa anak kandungnya lalu sengaja posting ke media sosial  menggemparkan publik. Motifnya terkuak, ternyata

Int
Ilustrasi kekerasan pada anak. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terungkap motif ayah di Sukabumi yang siksa anak kandungnya lalu sengaja posting ke media sosial.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ayah siksa anak kandungnya lalu sengaja posting ke media sosial  menggemparkan publik.

Bagaimana tidak, seorang pria yang juga ayah berinisial E (34) tega merekam saat menyiksa anak kandungnya yang berinisial A (3).

Bahkan video aksi kekerasan terhadap anak dan diupload ke media sosial facebook.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penganiayaan itu terjadi Minggu, 27 Agustus 2023.

Terungkap sebelum merekam video penyiksaan terhadap korban, E saat itu baru pulang bekerja.

Sedangkan korban bersama kakaknya berada di warung.

Korban pun meminta uang jajan kepada E.

Baca juga: Hotman Paris Ditelakkan Puspen TNI, Soal Permintaan Temui Keluarga Imam Masykur Disebut Salah Alamat

Baca juga: Sosok Reski, Siswa SD Difabel Viral Disuapi Temannya, Cita-cita Jadi Guru, Kini Dapat Banyak Rezeki

Namun, E tidak memberikan uang dan membawa pulang kedua anaknya.

Sampai di rumah, E masih tetap menangis dan rewel meminta jajan.

"Yang bersangkutan merasa emosi, sebelumnya si korban dan kakaknya ini sedang di luar jajan, jajan di warung, namun tidak diberikan, menangis dan minta digendong sampai di rumah masih menangis.

E mungkin karena cape dengan pekerjaan, istirahat, anaknya rewel dan melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP milik pelaku," kata Maruly kepada awak media di Satreskrim Polres Sukabumi, dikutip Tribun-Medan.com, Rabu (30/8/2023).

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi (freepik)

Video penyiksaan sengaja diupload ke facebook oleh pelaku.

Pelaku berharap video itu dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.

Pelaku bermaskud agar istrinya tahu kondisi anaknya di kampung.

"Video di upload ke facebook dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya, istri E adalah ibu daripada anak atau korban, yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun.

Baca juga: Begini Kejiwaan 19 Siswi SMP yang Rambutnya Dibotaki Guru di Lamongan, Sang Kepsek Sampai Nangis

Baca juga: BIADAB ! Kakek 80 Tahun Cabuli Cucu Hingga Kemaluan Sakit dan Keluarkan Keputihan

Sehingga niatan dari pelaku agar ibu dari anak itu tahu bahwa anaknya nakal," ucap Maruly.

Namun, langkah yang diambil E tidak dibenarkan dalam Undang-undang di Indonesia sehingga, polisi gerak cepat melakukan penelusuran setelah viralnya video penyiksaan tersebut.

E pun pada Minggu malam kemarin diamankan di rumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Sagaranten.

Akibat perbuatan biadabnya, E dijerat pasal 80 auat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahuj 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta rupiah," kata AKBP Maruly Pardede.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Maruly menyebut, barang bukti yang diamankan yakni visum, keterangan saksi, video viral dan HP yang dipakai pelaku untuk merekam penyiksaan terhadap anaknya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Cekcok Karena Sampah, Polsek Padang Bolak Damaikan Pertikaian Emak-emak di Desa Portibi Jae

Baca juga: Soal Mahasiswa tak Wajib Bikin Skripsi, USU: Buat Laporan Project dan Tugas

Baca juga: Hotman Paris Ditelakkan Puspen TNI, Soal Permintaan Temui Keluarga Imam Masykur Disebut Salah Alamat

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved