Berita Viral
2 Ratu Narkoba Nyamar Selebgram, Sama-sama Penerus Bisnis Haram Sang Suami dan Kerap Hedon
Kedua ratu narkoba yang ditangkap selama Agustus ini yakni Nyonya N dari Aceh dan selebgram Palembang yakni Adelia Putri Salma yang sama-sama memiliki
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah kedua ratu narkoba yang ditangkap selama Agustus ini.
Kedua ratu narkoba itu yakni Nyonya N dari Aceh dan selebgram Palembang yakni Adelia Putri Salma.
Keduanya memiliki persamaan yang disorot yakni sama-sama melanjutkan atau menjadi penerus bisnis haram sang suami hingga akhirnya mendapat julukan ratu narkoba.
Lantas, siapa sosok keduanya dan bagaimana hingga akhirnya Nyonya N dan Adelia berakhir nasib yang sama?
Ratu Narkoba Nyonya N Asal Aceh
Tertangkapnya Nyonya N atau ratu narkoba asal Aceh ini sempat membuat publik Aceh banyak yang terkejut lantaran Nyonya N adalah sosok yang dermawan.
Nyonya N atau Hanisan dikenal tajir dengan memiliki banyak koneksi istri para elit birokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional.
Bahkan tampak dari akun instagramnya Nyonya N kerap membagikan moment-moment saat dia memberikan bantuan.
Beberapa waktu lalu dia pun mendirikan perusahaan usaha Doorsmeert di Bampogn Cot buket kecmatan Pesusang dengan 12 karyawan dan banyak tamu berdatangan.

Termasuk anak yatim yang ia undang. Nyony N disebut sebagai sosok yang suka membantu, ringan tangan dan menjadi tempat solusi bagi mereka yang kurang mampu.
Tampil elegan bak istri pejabat, memiliki banyak usaha, sehingga tak banyak yang curiga jika dia terlibat dalam jaringan Narkoba kelas internasional.
Untuk diketahui pula, menurut pihak BBN, Nyonya N dulunya memiliki suami AR yang pernah berangkat ke Tiongkok untuk berbisnis barang haram ini dan tertangkap. AR kemudian dihukum mati.
Nyonya N diduga melanjutkan bisnis ini lebih rapi dengan mendirikan banyak usaha dan bergaul dikalangan elit, namun akhir kedok sang Ratu Narkoba ini terungkap setelah diringkus BNN.
Kombes Pol Petrus menilai, Nyonya N akan dijerat dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Yakni, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Aset Ratu Narkoba Aceh Bakal Disita, BNN Curigai Ada Pencucian Uang Imbas Gaya Bak Sosialita
Baca juga: SOSOK Suami Pertama Ratu Narkoba Aceh Ternyata Bandar Jaringan Internasional tapi Kini Dianggap Mati
Ditangkap
Diketahui Nyonya N diciduk di NS Doorsmeer miliknya di Peusanganm Kabupaten Bireuen, Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya petugas juga menangkap suami kedua Nyonya N yakni AN dan satu orang lainnya di Sunggal, Kota Medan.
“Dari nyanyian AN petugas kemudian menciduk H," tulis keterangan di instagram tersebut.
Sementara itu diketahui jika polisi menemukan banyak barang bukti berupa obat obatan terlarang hingga membuat Nyonya N tak berkutik.
"Dari ruko di Sunggal sebagai gudang penyimpanan petugas menemukan barang bukti 52 Kg sabu 70 kotak rolex berisi 323.822 ribu butir ekstasi dengan berat 129 kg dan 30 ribu butir ekstasi," jelas keterangan tersebut.
"Berdasarkan pengakuan M, ia bertugas sebagai penjaga gudang sabu dan ekstasi disimpan, sementara AN dan HA dan Nyonya H bertugas menghitung barang di dalam gudang.

H alias Nisa juga berperan sebagai pengendali operasi peredaran, mulai dari penyediaan barang, pemasaran, hingga pengiriman," lanjutnya.
Selain itu terungkap bahwa Nyonya N alias H selama ini banyak menipu korbannya dengan menujukkan hidup glamor yang ternyata ia peroleh dari menjual narkoba.
"H bukan pemain pemula, dia cukup profesional menjalankan bisnisnya. Sekilas, banyak orang terkecoh dan tak percaya jika H seorang Ratu Sabu, karena ia membalut dirinya dengan glamour di media sosial bersama para sosialita," tulis keterangan diunggahan tersebut.
Tak hanya itu saja, H juga sering menampilkan potretnya saat berada di luar negeri sehingga banyak yang mengira bahwa dirinya merupakan keluarga serta istri pejabat atau pengusaha.
"H kerap tampil bak seorang model, baik di Bireun bahkan luar negeri, itu sebabnya banyak yang mengiria jika H istri seorang pejabat atau pengusaha kelas kakap di Bireun," pungkasnya.
Baca juga: GAYA HEDON Bandar Narkoba Kelas Kakap, Adelia Putri Kerap Pamer Hobi Mahal Hasil Uang Haram
Baca juga: Bikin Malu! Adelia Putri Lulusan S2, Bantu Suami Jadi Bandar Narkoba Internasional dari Penjara
Adelia Putri Salma Selebgram Palembang
Sosok Adelia Putri Salma dikenal sebagai selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan.
Adelia Putri Salma ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.
Selebgram cantik ini merupakan istri dari bandar narkoba.
Namun, tak disangka Adelia memiliki riwayat pendidikan yang mentereng.
Ia mempunyai latar belakang pendidikan S2.

Sosok Adelia Putri Salma ternyata merupakan lulusan S2, dan punya suami bandar narkoba.
Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan itu ditangkap saat berada di salah satu klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sabtu (26/8/2023) oleh Satresnarkoba Polda Lampung.
Diketahui Adelia merupakan istri dari narapidana bandar narkoba bernama Kadafi atau David.
Adelia ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap David bersama 4 orang lainnya yang diduga kurir tahun 2017 lalu.

David saat ini tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusa Kambangan.
Sementara itu, Adelia diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan aset-aset kejahatan sang suami.
Aset itu berupa rumah, minimarket dan juga mobil.
Ia juga diduga menerima uang miliaran rupiah dan hasil transferan dari suaminya.
Suami Adelia ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi.
Meskipun mendekam di penjara, David diduga masih menjalankan bisnis haram tersebut.
Adelia sendiri dikenal sebagai selebgram yang kerap menampilkan gaya hidup mewah.
Di akun Instagramnya, ia memiliki sekitar 21,2 ribu pengikut.
Namun kini Instagramnya telah terkunci.
Dalam akun Instagram itu, ia juga menyematkan gelar S.E.M.M yang berarti ia lulusan dari S2 Manajemen.
Selebgram satu ini juga memiliki hobi olahraga mahal. Seperti berkuda, menembak, memanah dan juga golf.
Baca juga: Sosok David Suami Adelia Putri Salma Dikuliti, Bos Showroom yang Lebih Dulu Geluti ‘Bisnis Haram’
Ditangkap
Sementara itu, Kapolresta Bogor kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan selebgram AR setelah mempromosikan situs judi online di Insta Story pribadinya.
"Dari hasil patroli cyber tersebut, kita kaji, telaah, profiling, ternyata pelaku berdomisili dan melakukan kontennya di wilayah hukum Bogor Kota. Makanya kita lakukan penindakan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, selebgram dengan inisial AR ditangkap Polresta Bogor Kota.
Selebgram ini ditangkap usai mempromosikan situs judi online melalui InstaStory Instagram pribadinya.
"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa
Bismo melanjutkan, selebgram ini mempromosikan situs judi online dengan 2 akun judi sekaligus.
Baca juga: Beri Saran Oklin Fia Lepas Hijab, Abidzar Komentari Video Selebgram Jilat Es Krim: Jualan Lu Sampah
Dua akun itu dia (tersangka) promosikan semuanya melalui postingan Instatory instagram pribadinya sendiri.
"Dan tentunya selain situs judi online Cendana88, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 awal Agustus 2023," tambah Bismo.
Aktivitas promosi judi online, selebgram ini ternyata sudah melakukannya selama 7 bulan.
Tersangka didapuk menjadi brand ambasador sehingga rajin mempromosikan link judi online.
Selain menjadi brand ambassador dari situs yang ditawarkan, selebgram ini pun bisa meraup keuntungan sebesar 7 juta rupiah.
"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelasnya.
Saat ini, selebgram yang ditangkap Polresta dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Sosok Dua Suami Ratu Narkoba Aceh, Pertama Dihukum Mati Lalu Nikah Lagi Lanjutkan Bisnis
Baca juga: Aset Ratu Narkoba Aceh Bakal Disita, BNN Curigai Ada Pencucian Uang Imbas Gaya Bak Sosialita
Baca juga: GAYA HEDON Bandar Narkoba Kelas Kakap, Adelia Putri Kerap Pamer Hobi Mahal Hasil Uang Haram
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribun-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.