News Video
Aditiya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara PH Menilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan
Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan, Ali Piliang menilai putusan Majelis hakim tidak ada prinsip keadilan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan, Ali Piliang menilai putusan Majelis hakim tidak ada prinsip keadilan.
Pasalnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditiya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Ali Piliang mengatakan bahwa putusan tersebut tidak ada prinsip keadilan.
"Kita hargai putusan Pengadilan, tapi kalo kita lihat tidak ada prinsip keadilan yang diberikan oleh hakim," kata Ali saat diwawancarai seusai persidangan, Kamis (31/8/2023).
"Kenapa? Dalam pertimbangannya hakim juga mengakui dalam persidangan diakui ada perbuatan, masa dibilang kita dimaki-maki disuruh adu panco, kan lucu," sambungnya.
Ia juga menyanyangkan, bahwa tidak ada keadilan yang diberikan terhadap Aditiya Hasibuan sebagai terdakwa.
"Artinya hakim harus melihat, bagaimana awal penyebabnya ini, kalo disitu kan udah jelas dalam fakta persidangan, mereka yang menginginkan perbuatan ini, kami minta dibebaskan, tapi hakim juga apa yang jadi tuntutan jaksa dikabulkan hakim dengan putusan seperti itu," ucapnya.
Disinggung soal apakah dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ali mengatakan, akan mempertimbangkan terlebih dahulu bersama keluarga Aditiya.
"Kami masih pikir-pikir dulu karena dia kan juga punya keluarga, kami punya waktu 7 hari kedepan, apakah menerima atau tidak, kami akan pertimbangkan dulu dengan keluarga," imbuhnya.
Terkait permintaan keluarga, Ali mengatakan pihaknya meminta hukuman bebas. Menurutnya, awal pertikaian perkara tersebut akibat korban Ken Admiral yang pertama kali memukul dan mengancam terdakwa.
"Kalo kita tetap minta bebas, kenapa? Kalo fakta persidangannya, coba balekkan ke diri kita aja, kalo kalian lah dimaki orang dihina orang, kita harus salaman dia? Kita diancam sama orang, baru perbuatan kita dalam putusan tadi jelas, pertimbangannya ada, si Ken juga memukul si Adit, itu gak jadi pertimbangan juga sama hakim?," cecarnya.
Namun, walaupun ia menilai putusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan, dirinya tetap menghargai putusan tersebut.
"Tidak ada pertimbangan yang jauh dari rasa keadilan, menurut kami seperti itu, tapi kita hargai putusannya, terserah mereka, putusan itu hak hakim," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim PN Medan dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.
Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan
Pengadilan Negeri (PN) Medan
Penjara 1 tahun 6 bulan
Aditiya Hasibuan
kasus penganiayaan
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.