Berita Sidang Rafael Alun

Bukan Main Harga Tas Istri Rafael Alun, Harga Tas Hermesnya Rp 1,5 M, Terungkap di Sidang Perdana

Rafael sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.

HO
Ernie Meike Torondek, ibu dari Mario Dandy Satryo 

"Jadi sidang ditunda untuk memberikan kuasa hukum mengajukan eksepsi, sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," kata majelis hakim.

Pengacara Rafael Alun, Andi Ahmad Nur Darwin mengatakan pihaknya sudah mempelajari surat dakwaan yang disampaikan JPU.

Menurutnya, ada beberapa poin penting yang akan dibahas tim kuasa hukum dan disampaikan dalam eksepsi.

"Sebagaimana disampaikan majelis hakim bahwa eksepsi, ini hanya sebatas formil, jadi waktu yang diberikan hanya satu minggu sehingga kami akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya," ucap Andi Ahmad.

Dia menyatakan surat eksepsi akan disusun secara detail untuk membantah formil surat dakwaan.

"Terkait apa saja ekspeksi, kami nanti akan disampaikan adapun pembuktiannya dalam persidangan ke depannya, kami akan mengedepankan metode-metode ilmiah dengan menggunakan saksi ahli yang akan kami tunjuk dan kerjasama," tuturnya.

Andi Ahmad menyatakan penegakan hukum bakal diupayakan semaksimal mungkin di persidangan lanjutan nanti.

Pihaknya belum bisa menyampaikan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan.

Selain itu, terkait nama istri Rafael yang ikut terseret di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, kuasa hukum menolak berkomentar lebih lanjut.

"Soal itu, yang pasti, kami adalah kuasa hukum Pak Rafael Alun. Yang pasti pembuktian kami didasarkan pada surat dakwaan yang tadi dibacakan di mana terdakwanya adalah Pak Rafael. Jadi fokus kami hanya sebatas pada terdakwa," pungkas Andi Ahmad.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved