News Video

Divonis 1,5 Tahun Bui, Aditiya Hasibuan Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Penjelasannya

Aditiya Hasibuan divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dijerat pasal berlapis, ini isinya.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aditiya Hasibuan divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dijerat pasal berlapis, ini isinya.

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim, Kamis (31/8/2023).

Putusan tersebut, diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.

Namun saksi korban malah memaki terdakwa dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu terdakwa bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban.

"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi, lalu terdakwa mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu terdakwa mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berkelahi. Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.

"Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, kearah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan terdakwa langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved