Viral Medsos

Keluar dari Penjara, Mantan Kades Ini Bongkar Infrastruktur yang Pernah Dibangun, Ini Alasannya

Ambyah Panggung Sutanto mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membongkar jalan beton di desanya

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ini Bongkar Jalan Desa, Ngaku Keluar Dana Pribadi Saat Pembangunan (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO) 

Setelah Keluar dari Penjara, Mantan Kades Ini Langsung Bongkar Infrastruktur yang Pernah Dibangun, Ini Alasannya

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membongkar jalan beton di desanya setelah keluar dari penjara

Bahkan, Ambyah Panggung Sutanto (APS) akan membongkar infrastruktur lainnya.

Ambyah Panggung Sutanto menyampaikan, ia akan membongkar infrastruktur yang telah ia bangun selama ia menjadi Kades Desa Ketangi.

Ia akan membongkar sejumlah infrastruktur dengan alat berat.

"Yang akan kita bongkar gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," sebut Ambyah sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Alasan pembongkaran

Ambyah Panggung Sutanto pun mengungkapkan alasan pembongkaran sejumlah infrastruktur di desanya tersebut.

Ambyah mengaku merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017.

Menurutnya, sejumlah infrastruktur tersebut tidak masuk dalam hitungan sehingga hasil audit, negara dirugikan sebanyak Rp 461 juta.

Akibatnya, Ambyah harus mendekam di jeruji besi karena didakwa korupsi uang negara.

Karena hal itu, Ambyah kemudian nekat membongkar jalan beton dan sejumlah infrastruktur di desanya yang pernah ia bangun.

"Sebelum kita bongkar dengan alat berat infrastruktur lainya, kita masih menunggu respon dari pemerintah desa dan Pemkab," kata Ambyah.

"Kami masih menunggu respons mereka, Insya Allah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," tambah Ambyah.

Dipenjara 3 tahun 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved