Pembunuhan Piano

Otak Pelaku Dituntut 20 Tahun Penjara, Anak Eks Anggota DPRD Langkat Teriaki JPU

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan majelis hakim menutup sidang, anak eks anggota DPRD Langkat, Paino langsung berteriak.

"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Dedi Bangun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Hendra dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga dan sudah pernah dihukum serta juga menimbulkan keresahan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berterus terang selama persidangan.

Usai Dedi, giliran terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting yang didakwa sebagai otak pembunuhan. Tosa mendengarkan tuntutan dari JPU pada pukul 19.00 WIB.

"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Hendra.

Bagi JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai otak pelaku dan perbuatannya menimbulkan penderitaan untuk keluarga korban.

Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penembakan dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Kemudian terdakwa juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan memiliki tiga anak dan satu istri," ujar JPU.

Sementara itu, selama persidangan belangsung, ruang sidang pun dipenuhi keluarga Paino, maupun warga Dusun Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved