Pembunuhan Piano
Otak Pelaku Dituntut 20 Tahun Penjara, Anak Eks Anggota DPRD Langkat Teriaki JPU
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan majelis hakim menutup sidang, anak eks anggota DPRD Langkat, Paino langsung berteriak.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Dedi Bangun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Hendra dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga dan sudah pernah dihukum serta juga menimbulkan keresahan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berterus terang selama persidangan.
Usai Dedi, giliran terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting yang didakwa sebagai otak pembunuhan. Tosa mendengarkan tuntutan dari JPU pada pukul 19.00 WIB.
"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Hendra.
Bagi JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai otak pelaku dan perbuatannya menimbulkan penderitaan untuk keluarga korban.
Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penembakan dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Kemudian terdakwa juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan memiliki tiga anak dan satu istri," ujar JPU.
Sementara itu, selama persidangan belangsung, ruang sidang pun dipenuhi keluarga Paino, maupun warga Dusun Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
(cr23/tribun-medan.com)
Terkait MBG di Siantar, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di Siantar Masih Berproses |
![]() |
---|
Berteknologi Fast Ultra Vharging, SPKLU Pertama di Dairi Hadir di Hotel Beristera |
![]() |
---|
Bupati Berang soal Calo Jabatan Kepsek, 10 Orang Dijatuhi Sanksi |
![]() |
---|
Pemprov Berlakukan Pemutihan dan Diskon PKB , Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Sumut akan Menjadi Pelopor, Optimalisasi Pengelolaan Venue Olahraga Sistem BLUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.