Empat Muda Perkosa Satu Wanita

Parah, Rumahnya Dijadikan Tempat Berzina, Empat Pria di Aceh Gilir Satu Gadis di Dalam Kamar

Diketahuai, rumahnya berada di kawasan Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Zulfarzi (20) nekat menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk berzina.

Diketahuai, rumahnya berada di kawasan Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Parahnya, Zulfarzi bersama tiga rekannya memerkosa satu wanita dengan bergilir.

Dikutip dari Serambinews.com, mulanya Zulfarzi dihampir oleh seorang teman, Amri yang mengatakan ada seorang cewek yang bisa digunakan untuk berzina.

Namun mereka tidak memiliki tempat untuk melakukan hubungan perzinahaan tersebut.

Oleh Zulfarzi, kebetulan rumahnya kosong dan dapat digunakan untuk tempat mereka melampiaskan nafsu.

Baca juga: Drama Korea Secret Door, Kisah Tentang Kehidupan Putra Mahkota, Berikut Sinopsisnya

Berangkatlah Zulfarzi dan Amri ke rumahnya, yang diikuti oleh Zikra bersama Putri.

Mereka kemudian melakukan perzinahaan dengan satu-satu masuk ke kamar.

Kemudian Zulfarzi menjemput temannya yang lain, Fair (DPO) untuk juga melakukan perzinahaan.

Baca juga: Drama Korea Secret Door, Kisah Tentang Kehidupan Putra Mahkota, Berikut Sinopsisnya

Di saat Fair dengan berzina dengan Putri, tiba-tiba ayah Zulfarzi pulang.

Oleh Zulfarzi kemudian diajak ayahnya tersebut untuk ngopi di warung kopi kawasan Simpang Tiga.

Kini Zulfarzi telah dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariyah Sigili dengan nomor 19/JN/2023/MS.Sgi yang dibacakan pada Rabu (30/8/2023).

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Sumarni menyatakan terdakwa Zulfarzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Ianya juga dinyatakan tersebukti melakukan jarimah dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina.

Baca juga: Beri Bantuan Kepada Anak di Sekolah Luar Biasa, Ini Alasan Kapolres Padangsidimpuan

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 33 ayat 1 dan 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa sebanyak 100 kali cambuk dan ‘Uqubar ta’zir penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” bunyi putusan itu.

Hakim memerintahkan supaya terdakwa Zulfarzi tetap berada dalam penahanan sampai eksekusi cambuk dan tahanan penjara selesai dilaksanakan.

Baca juga: Beri Bantuan Kepada Anak di Sekolah Luar Biasa, Ini Alasan Kapolres Padangsidimpuan

Kronologis Kejadian

Kejadian ini bermula pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Waktu itu terdakwa sedang berada di SMP N 1 Simpang Tiga, dan beberapa saat kemudian datang tiga orang, yakni Amri, Zikra dan Putri (saksi) dengan menggendarai sepeda motor.

Amri kemudian masuk ke dalam SMP untuk menjumpai terdakwa dan mengatakan “kenoe kajak ilei na cewek yeh pat saboh ho taba peu jeut taba u rumoh kah” (ke sini dulu itu ada cewek satu kemana kita bawa, apa bisa kita bawak ke rumah kamu).

Lalu Terdakwa menjawab “ta kalon ureng ilei menyo hana ureng jeut taba” (kita liat orang dulu kalu tidak ada orang boleh kita bawa).

Selanjutnya keduanya pulang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki, karena rumah Terdakwa berada di belakang SMP tersebut.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Komentari Kasus Penculikan dan Pembunuhan Terhadap Warga Aceh

Kemdudian disusul dengan kedatangan Zikra sambil memboncengi Putri yang datang ke rumah Terdakwa.

Sesampainya di rumah terdakwa, mereka masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar tersebut untuk melakukan perzinahan.

Sementara Terdakwa dan Amri menunggu di ruang tamu sambil mengobrol.

Satu jam berlalu, keluarlah Zikra dari dalam kamar dan disusul saksi Amri yang masuk ke dalam kamar tersebut untuk melakukan perzinahan dengan Putri.

Setelah Amri keluar, dilanjutkan dengan Terdakwa yang masuk ke dalam kamar tersebut untuk melakukan perzinahan.

Baca juga: VIRAL Pria Ini Beri Amplop Rp300 Juta di Hari Pernikahan Sahabatnya, Kuak Cerita Haru Pertemanan

Setelah selesai melakukan perzinahan dengan Putri, Terdakwa mengatakan kepada Amri “peu tajak cok ngon loen si droe teuk untuk talakei peng tajak bloe ie” (apa kita jemput kawan saya satu orang lagi biar ada uang untuk kita beli minum).

Lalu Amri menjawab “ooo jeut hay enteuk ta lakei peng dua rutoh enteuk tajok ke awaknyan limong ploh sapo ta cok ke geutanyoe limong ploh sapo” (ooo boleh nantik kita mintak uang Rp 200.000 nantik kita kasi ke mereka Rp 50.000 seorang dan untuk kita Rp 50.000 seorang).

Terdakwa pun keluar dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput Fair (DPO) di warung kopi Simpang Tiga.

Baca juga: Sehari Baca Surat Pendek Al Falaq, Berikut Keistimewaan yang Diperoleh, Dzikir Nabi Muhammad

Setiba di rumah terdakwa, Fair mengatakan kepada terdakwa “pat sinong nyan?” (di mana cewek itu ?) dan dijawab “di dalam kamar sinong nyan” (di dalam kamar cewek itu).

Lalu Fair masuk ke dalam kamar tetapi Putri tidak mau alias menolak berhubungan.

Fair mengatakan kepada terdakwa kenapa Putri itu tidak mau perzinahan.

Mendengar hal itu, Zikra masuk ke dalam kamar untuk merayu Putri agar mau dengan Fair,

Terdakwa juga masuk ke dalam kamar dan mengatakan kepada Putri “hay nyan ketua pemuda katem laju bek sampe merapah getanyoe” (hay itu ketua pemuda kamu mau saja jangan nantik kita bermasalah).

Setelah itu Fair masuk ke dalam kamar untuk malakukan perzinahan dengan Putri, sementara Terdakwa dan Amri berada di ruang tamu dan Zikra berada di teras rumah.

Baca juga: PTPN IV dan reNIKOLA Jalin Kemitraan Guna Kembangkan 4 Unit Pabrik CBG Plant di Sumatera Utara

Beberapa saat kemudian pulanglah ayah terdakwa, Arifin.

Mengetahui ayahnya pulang, terdakwa langsung menghampirinya dan menanyakan “yah na neubloe kupi” (ayah ada belik kopi).

Lalu ayah terdakwa menjawab “hana” (tidak ada) dan diajaklah sang ayah untuk membeli kopi ke warung simpang tiga dengan menggunakan sepeda motor.

Terdakwa kemudian meninggalkan ayahnya di warung kopi tersebut dan ianya pulang ke rumah.

Sekitar setengah jam kemudian, Fair keluar dari dalam kamar dan duduk bergabung bersama Terdakwa.

Terdakwa lalu mengatakan kepada Fair “hay na peng bacut ta bloe ie” (hay ada uang sedikit kita beli minuman).

Lalu ianya mengatakan ada dan memberi uang Rp 100.000.

Terdakwa bersama Zikra kemudian keluar menuju warung simpang tiga untuk membeli minuman soda dan kue.

Baca juga: 10 Keistimewaan Ayat Kursi Lengkap Artinya, Berikut Cara Mengamalkan Sebagai Pengundang Rezeki

Terdakwa bersama Amri, Zikra dan Fair minum dan makan bersama di rumah terdakwa.

Sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa beserta para saksi keluar dari rumah untuk mengantar pulang masing-masing dari mereka.

Saat terdakwa dan Amri mengantar Putri pulang, bahan bakar sepeda motor sudah menipis.

Terdakwa mengatakan kepada Amri “nyoe menyeuk kabeh han trok le nyoe ta intat jih, nyoe tawoe basot u simpang lhee untuk tanyoe mita peng” (ini minyak sudah habis tidak sampai lagi kalau kita antar dia, ini kita kembali lagi ke simpang tiga untuk kita cari uang).

Terdakwa bersama Amri dan Putri kembali lagi ke simpang tiga dan berhenti di depan masjid Simpang tiga atau bersebelahan dengan SMPN 1 Simpang tiga.

Sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa masuk ke dalam SMP N 1 Simpang Tiga untuk meminjam uang kepada MD untuk membeli BBM dan di beri uang Rp 10.000.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Nisel Mengajarkan Anak Usia Dini untuk Mengaji

Selanjutnya Terdakwa pergi menuju kios untuk membeli BBM dengan menggunakan sepeda motor milik MD.

Disaat terdakwa keluar dari sekolah tersebut, terdakwa melihat warga Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie sudah datang untuk menangkap Putri dan Amri.

Terdakwa kemudian kembali ke dalam sekolah untuk mengembalikan sepeda motor milik MD.

Lalu terdakwa melihat sudah tidak ada lagi Putri dan Amri karena sudah ditangkap oleh warga dan di bawa ke kantor desa.

Terdakwa kemudian merasa ketakutan dan memutuskan untuk bersembunyi di SMA N Simpang Tiga.

 

Artikel ini Tayang di Serambi News

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved