Polres Siantar
Polres Pematangsiantar Tembak Spesialis Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar memberikan tindakan tegas dan terukur kepada seorang spesialis pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi d
Polres Pematangsiantar Tembak Spesialis Pelaku Pencurian Sepeda Motor
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar memberikan tindakan tegas dan terukur kepada seorang spesialis pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
Tersangka berinisial RSS ditembak pada bagian kakinya, karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan, penangkapan yang dilakukan terhadap RSS berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap AHL di sebuah rumah kost di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Syur, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (25/7/2023) lalu.
"AHL ditangkap berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Pematangiantar, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut Yogen menjelaskan, saat dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin pada sepeda motor tersebut ternyata sesuai dengan sepeda motor milik korban Jarismen Damanik yang hilang pada, Sabtu (4/3/2023) lalu.
"Namun saat itu (penangkapan AHL) tersangka RSS tidak ditemukan dan diketahui selalu berpindah-pindah tempat tinggal," jelasnya.
Setelah itu, pada Selasa (15/8/2023), tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka RSS sedang berada di penginapan Pulo Komba di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Utara. Dari informasi ini, tim opsnal langsung bergerak dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari interogasi yant dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat pada, Sabtu (4/3/2023) lalu di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Selanjutnya oleh petugas tersangka RSS dibawa untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti.
Namun saat dilakukan pengembangan tersangka melarikan diri. Saat dikejar dan telah diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke atas, namun tak diindahkan, tim opsnal akhirnya menembak kaki sebelah kanan tersangka.
"Setelah terjatuh tim opsnal kemudian membawanya ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar," jelasnya.
Yogen menyampaikan, dari catatan kepolisian, tersangka RSS diketahui telah melakukan 5 kali melakukan pencuran sepeda motor di wilayah hukum Polres Pematangsiantar dengan motif mendapatkan uang sebagai biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga mengkonsumsi narkoba.
Adapun barang bukti yang di sita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat. Saat ini, tambah Yogen, pelaku sudah ditahan di Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
"Kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar lebih hati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda di sepeda motor masing masing," pungkasnya.
(Akb/tribun-medan.com)
| Begini Cara Satlantas Polres Pematangsiantar Memberikan Pelayanan untuk Penerbitan SIM |
|
|---|
| Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Imbau Pelajar Jauhi Narkoba |
|
|---|
| Kapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono |
|
|---|
| Kebakaran di Perumahan Graha Asido IV, Satu Orang Tewas |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Gelar Syukuran HUT Ke-68 Lantas Bhayangkara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.