News Video

Sosok Oknum ASN Pencuri Uang Ratusan Juta Rupiah di Kantor DPRD Kota Ambon, Ternyata Orang Dalam

Diketahui, ASL nekat membobol ruan bagian keuangan dan menggasak uang tunai senilai Rp 117 juta pada Minggu (27/8/2023).

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok pencuri uang ratusan juta rupiah di Kantor DPRD Kota Ambon ternyata merupakan orang dalam.

Pelaku yakni ASL (51) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor DPRD Kota Ambon.

Terbaru ASL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/8/2023).

Diketahui, ASL nekat membobol ruan bagian keuangan dan menggasak uang tunai senilai Rp 117 juta pada Minggu (27/8/2023).

Polisi kemudian menangkap yang bersangkutan sehari setelah aksi pencurian terjadi.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay mengatakan, ASL melakukan pencurian dipicu masalah ekonomi.

ASL juga mengaku tidak ada orang lain yang terlibat dalam aksi pencurian yang dialkukan olehnya.

Selain faktor ekonomi, ASL mencuri karena merasa kurang mendapat perhatian dari pimpinan.

Adapun uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor baru.

Motor yang dibeli pelaku itu kini telah diamankan bersama sisa uang hasil curian sebanyak Rp 72.577.000.

Selain proses hukum, sanksi administrasi juga akan dijatuhkan.

Diketahui ASL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Atas perbuatannya, ASL dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ia dikabarkan terancam hukuman tujuh tahun penjara.


(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD Ambon, Pj Walkot: Sangat Tak Pantas".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved