Polres Labuhanbatu

Tak Jera, Residivis Kembali Edarkan Narkoba, Polres Labuhabatu Ringkus Pelaku

Seorang pria berinisial ASP alias Saidi (41) warga Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA XI-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali diringkus Team

Istimewa
Seorang pria berinisial ASP alias Saidi (41) warga Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA XI-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali diringkus Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena mengedarkan narkoba. 

Tak Jera, Residivis Kembali Edarkan Narkoba, Polres Labuhabatu Ringkus PelakuĀ 

TRIBUN-MEDAN.com, LABURA - Seorang pria berinisial ASP alias Saidi (41) warga Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA XI-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali diringkus Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena mengedarkan narkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengatakan, tersangka ASP kembali diringkus lantaran terbukti kembali menjalankan bisnis haramnya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

James menjelaskan, tersangka kembali ditangkap petugas pada Senin (28/8/2023), sekira pukul 14.55 WIB saat berada di sebuah rumah di Jalinsum Simpang Marbau, Labura dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung.

"Sebelumnya, tersangka sudah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di tahun 2016, 2021 dan tahun 2022," katanya, Kamis (31/8/2023).

James menerangkan, saat ditangkap, dari tersangka, team opsnal berhasil menyita barang bukti, berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 unit HP, 1 kaca pirex, 1 mancis, dan beberapa plastik klip kosong.

Karenanya, terhadap tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

James membeberkan, saat diamankan pada 2016 yang lalu, ASP mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama HL. Lalu pada penangkapan tahun 2021 ASP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DN dan pada penangkapan tahun 2022 ia mengaku memperoleh narkotika dari saudara AT.

"Saat ini pihak Polres Labuhanbatu masih melakukan upaya pengembangan terkait penangkapan tersangka ASP tersebut," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved