9 Klub Bola Termasuk PSMS Masih Tunggak Gaji Pemain Jelang Bergulir Liga 2, Begini Kata Andry Mahyar

Tidak ada tunggakan terhadap pemain PSMS Medan musim lalu. Saat Liga 2 dihentikan karena force majeure

|
Tribun Medan/ Ilham Fazrir Harahap
Andry Mahyar Matondang (kedua dari kanan) beserta penggawa PSMS saat menunjukkan uang hadiah PSMS, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengumumkan ada 9 klub yang masih menunggak gaji pemain. Tunggakan gaji pemain itu merupakan masalah dari musim-musim sebelumnya.

APPI menjabarkan, sembilan klub yang menunggak gaji adalah Gresik United, Persijap, Kalteng Putra, PSMS Medan, PSPS Riau, Persiraja, Semen Padang, Persikab Bandung dan PSKC Cimahi.

Total tunggakan tersebut mencapai Rp5,4 miliar yang mencakup 138 pemain lokal.

Gresik United menunggak lebih dari Rp387 juta terhadap 27 pemain. Klub Jawa Timur ini pun dikenakan denda oleh Pengadilan Hubungan Industrial PHI sebesar lebih dari Rp610 sejak 25 Agustus 2023.

Persijap menunggak Rp20 juta terhadap satu pemain. Tapi, klub telah sepakat atau bersedia dipotong melalui subsidi LIB.  Kalteng Putra belum membayar 19 pemain dengan total lebih dari Rp653 juta.

Lalu PSMS Medan menunggak lebih dari Rp127 juta terhadap dua pemain.

PSPS Riau menunggak lebih dari Rp1,5 miliar ke 26 pemain. Kemudian Persiraja berhutang senilai Rp388 juta terhadap 20 pemain. 

 Semen Padang dilaporkan bersengketa dengan satu pemain dan menunggak lebih dari Rp93 juta.  Sedangkan Persikab berhutang lebih dari Rp1,3 miliar ke 16 pemain dan PSKC menunggak ke 29 pemain dengan total Rp 873 juta.

Saat ini, tujuh klub telah diproses di National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional.

Hanya, Persikab dan PSKC yang belum ada kelanjutan. Khusus kasus Persikab dan PSKC, para pemain melalui APPI pernah mengajukan gugatan kepada NDRC Indonesia, tapi belum diproses karena ada poin tertentu di dalam kontrak kerja antara pemain dengan klub PSKC Cimahi dan Persikab yang menyebutkan bahwa penyelesaian gaji dapat diselesaikan secara musyawarah.

Klausul dalam kontrak tersebut dikatakan merugikan pemain. Itu disebut tidak sejalan dengan yurisprudensi umum FIFA DRC serta tidak sesuai dengan SPC (Standard Player’s Contract) yang telah dibuat oleh PSSI.

"Kami soroti itu karena ada satu klausul ketentuan di kontrak kerja PSKC dan Persikab dengan pemain yang menurut kami kontraporduktif dan tidak ada kepastian hukum," kata Jannes Silitonga selaku Head Legal APPI, Sabtu (2/9/2023).

Jannes berpandangan, klub seolah tidak menghargai para pemain dengan tidak memberikan haknya.

"Sangat tidak dapat diterima bahwa anggota PSSI, dalam hal ini Klub PSKC Cimahi dan Persikab Bandung melanggar peraturan ini dan merugikan hak-hak pemain yang berarti juga Klub-klub tersebut tidak menghargai dan menghormati NDRC Indonesia yang merupakan Pilot Project-nya FIFA dan PSSI," ujar dia.

Sementara itu Cek APPI, M. Hardika Aji mengatakan masalah ini harus diselesaikan sebelum kick off Liga 2.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved