9 Klub Bola Termasuk PSMS Masih Tunggak Gaji Pemain Jelang Bergulir Liga 2, Begini Kata Andry Mahyar

Tidak ada tunggakan terhadap pemain PSMS Medan musim lalu. Saat Liga 2 dihentikan karena force majeure

|
Tribun Medan/ Ilham Fazrir Harahap
Andry Mahyar Matondang (kedua dari kanan) beserta penggawa PSMS saat menunjukkan uang hadiah PSMS, beberapa waktu lalu. 

PSSI dan LIB selaku pengelola kompetisi wajib melakukan verifikasi yang ketat terhadap 28 klub peserta Liga 2.

"Liga 2 musim kompetisi  dapat berjalan dengan tanpa adanya sisa kewajiban yang belum terselesaikan. Jadi jika pada musim baru ini masih terdapat tunggakan pada saat liga sudah digulirkan, jelas telah terjadi penurunan kualitas kompetisi pada tahun ini,” jelasnya.

Dikatakan APPI, jika kompetisi dipaksakan berjalan dengan klub yang masih menunggak gaji pemain, hal itu turut menurunkan nilai jual Liga 2. Para pemain juga tidak punya perlindungan, apabila kasus serupa terulang.

“Dalam kasus dimana sekretariat umum FIFA mengizinkan pendaftaran di luar periode pendaftaran berdasarkan pengecualian dalam ayat 3 a), setiap ketentuan peraturan domestik atau perjanjian kontrak yang membutuhkan persetujuan dari klub sebelumnya untuk mendaftarkan pemain akan batal demi hukum," kata Aji.

"Dalam kasus di mana kontrak kerja pemain telah berakhir, maka persetujuan dari mantan klub tidak diperlukan untuk mendaftarkan pemain tersebut,” demikian regulasi FIFA RSTP. “Maka APPI berharap agar sepak bola Indonesia melalui PSSI dan PT LIB dapat menerapkan regulasi FIFA RSTP tersebut di atas ke dalam regulasi Liga 1 dan Liga 2 Indonesia, mengingat banyaknya kesimpangsiuran atas aturan terkait Surat Keluar yang terjadi selama ini yang sangat merugikan pemain,” tutup dia. 

Manajemen PSMS Medan Membantah 

Kabar PSMS Medan menunggak pembayaran gaji dua pemain yang pernah memperkuat klub tersebut di Liga 2 musim 2022/2023 mendapat bantahan. Manajemen PSMS Medan menegaskan saat Liga 2 musim lalu yang dihentikan karena force majeure (keadaan memaksa) pihaknya sudah mencapai kesepakatan dengan pemain yang ada.

Pengelola PSMS Medan diwakili Direktur Teknik PT Kinantan Medan Indonesia Andry Mahyar Matondang membantah adanya tunggakan pembayaran gaji pemain.

"Tidak ada tunggakan terhadap pemain PSMS Medan musim lalu. Saat Liga 2 dihentikan karena force majeure oleh PSSI dan PT LIB (Liga Indonesia Baru) kita bertemu dengan pemain dan lewat zoom, sudah disepakati soal penyelesaian gaji pemain," ujarnya, Sabtu (2/9/2023).

Andry Mahyar menyebut, kesepakatan antara manajemen dan pemain terjadi pada saat pembubaran tim PSMS di Liga 2 musim lalu.

Pada saat rapat kesepakatan,  pihaknya sudah menyampaikan di hadapan pemain, suporter yang hadir dan pelatih Putu Gede, terkait hal yang menjadi tawaran PSMS Medan. Diakui Andry saat itu, dua pemain tersebut tidak berkomentar.

"Semua pemain sepakat untuk tidak meminta PSMS membayarkan full gajinya. Sampai bulan itu lalu diberikan kompensasi dan tiket pulang bagi yang sudah datang. Yang dua ini nggak mau, maunya sampai selesai. Tapi anehnya, pada saat rapat mereka tidak mengajukan itu, tapi setelahnya. Intinya mereka tidak sampaikan keberatan di dalam rapat, jadi saat sudah disepakati, ternyata mereka berbeda maunya," papar Andry Mahyar.

Kata Andry, dua pemain yang bersangkutan malah memperkarakan hal itu dan saat ini ditangani National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional. Tuntutannya, PSMS Medan harus membayarkan gaji dua pemain itu hingga akhir masa kontrak.

"Ada dua mantan pemain yang menuntut berbeda, dan saat ini perkaranya masih di NDRC dan maaf, yang mereka minta itu tidak sampai Rp 100 juta, bukan di atas Rp100 juta," ucapnya.

Menurutnya, tuntutan mantan pemain yang saat ini ditangani NDRC itu merupakan suatu hal yang irasional. Alasannya, pemain tersebut masih meminta pembayaran gaji hingga kontrak usai pada saat force majeure yang membuat Liga 2 dihentikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved