Viral Medsos

Pengantin Pria Kabur di Hari Pernikahan, Sang Wanita Akhirnya Dinikahkan dengan Calon Ayah Mertuanya

Kisah pilu yang dialami oleh seorang wanita asal desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA viral di media sosial.

Instagram.com/@undercover.id
Viral pengantin wanita dinikahkan dengan mertua lantaran ditinggal kabur oleh mempelai pria saat hendak ijab kabul. Insiden ini terjadi di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. 

Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa belum ada rencana hukum yang akan diambil.

Mereka sudah melakukan mediasi dengan polisi sebelumnya, di mana Isra mengakui hubungannya dengan SA dan bersedia menikah.

Namun, saat ini mereka masih menunggu perkembangan.

“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SA, dan bersedia menikah. Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu,”ucapnya.

Wisto Ahmad mengungkapkan rasa malunya terkait insiden ini.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, mengatakan bahwa pernikahan ini tidak dapat dianggap sah menurut hukum syariat Islam.

Hal ini karena pernikahan tersebut secara jelas melanggar ketentuan hukum, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.

Ongky menjelaskan bahwa agar sebuah perkawinan dianggap sah, harus memenuhi semua rukun dan syarat perkawinan dalam Islam, seperti adanya kehendak dan niat baik dari kedua belah pihak untuk menikah karena saling mencintai, adanya wali, saksi, dan prosesi ijab kabul.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul.”

“Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," ujar Ongky, Minggu (3/9/2023).

Dia juga menyebut bahwa meskipun ijab kabul dalam pernikahan bisa diwakilkan oleh orangtua, hal tersebut harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Jika mempelai pria berhalangan hadir, maka harus memberikan kuasa secara tertulis kepada wakil yang akan mewakilinya.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur.”

“Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam,"jelasnya.

Lebih lanjut, Ongky menyarankan agar pernikahan tersebut dibatalkan melalui Pengadilan Agama jika sudah terdaftar dalam catatan KUA setempat.

Hal ini dikarenakan pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sah perkawinan menurut hukum Islam.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved