Toba Memilih
Rampung Pengumuman DCS Bacaleg, Bawaslu Toba: Proses Pencalonan masih Sesuai UU
Sejak pengusulan nama-nama bacaleg parpol, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat khususnya soal. dokumen.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Setelah pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS), pihak Badan Pengawas Pwmilu (Bawaslu) Toba melihat proses berjalan sesuai koridor. Pasalnya, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat, termasuk saat para parpol mengusulkan nama-nama caleg ke KPU.
Sebelumnya, pihaknya juga menyurati pimpinan parpol di tingkat kabupaten agar memberikan salinan dokumen pendaftaran.
"Sebelumnya, kita telah surati pimpinan partai politik di tingkat kabupaten pada tanggal 31 Mei 2023. Surat kami berisi hal salinan dokumen pendaftaran. Ini sudah kita sampaikan, bahkan secara lisan sudah kita sampaikan," tutur Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, Minggu (3/9/2023).
Sejak pengusulan nama-nama bacaleg parpol, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat khususnya soal dokumen.
"Kami melihat proses pencalonan ini masih sesuai dengan perundang-undangan. Surat kami memang terjawab, mungkin partai lagi sibuk-sibuknya," terangnya.
Lalu, pihaknya juga mendapatkan laporan dokumen dari pihak KPU, selaku rekan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kalau dari pihak kita, kita itu melakukan pengawasan melekat perihal dokumen. Kita mendapatkan dokumen dari mereka setelah pengumuman DCS," tuturnya.
Ia sampaikan, pengusulan atau pendaftaran bacaleg dilakukan oleh parpol melalui silon yang dioperasikan oleh operator pada masing-masing parpol.
"Pencalonan kan melalui silon maka, semua parpol melakukan pengunggahan ke kantor KPU," tuturnya.
Sebelumnya, ia juga menuturkan soal pengawasan mereka pasca pengumuman DCS. Ia sampaikan, masa penerimaan masukan dari masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara yang diumumkan oleh KPU melalui surat kabar dan radio.
Pemberitahuan sejak 19 hingga 23 Agustus 2023 ini menjadi perhatian masyarakat. Sehingga, hal-hal yang dianggap berlawanan dengan peraturan pengajuan nama bacaleg dapat disampaikan ke pihak Bawaslu.
"Kita imbau masyarakat Toba agar memberikan tanggapan atau masukan swjak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Nah disini, Bawaslu Toba menerima semua masukan dan tanggapan. Saat memberi masukan itu harus ada identitas yang jelas," ujar Sahat Sibarani beberapa waktu lalu.
"Lalu Bawaslu Toba akan menindaklanjuti semua temuan ini ke KPU Toba," sambungnya.
Tanggapan masyarakat akan ditampung oleh Bawaslu dan akan disampaikan ke KPU.
"Menurut PKPU Nomor 10 tahun 2023 soal pencalonan, KPU menjadi eksekutor teknis, maka Bawaslu sebagai pengawas yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2003 soal pengawasan, maka indikator masyarakat dalam tanggapan ini akan diberikan dalam bentuk formulir yang akan diisi," tuturnya.
Bacalon Bupati Toba Thurman Hutapea Sudah Kumpulkan 23 Ribu Fotokopi KTP Warga yang Mendukungnya |
![]() |
---|
TUNGGU Hasil Resmi Hitung Suara KPU, PDIP di Toba Prediksi Bisa Dapat 8 Kursi |
![]() |
---|
KPU Toba Targetkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Sebesar 85 Persen |
![]() |
---|
152.802 Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tiba di Toba |
![]() |
---|
Simulasi Pemungutan Suara, KPU Toba: Penyandang Disabilitas Dipastikan Dapatkan Fasilitas Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.