Berita Viral

Selebgram ARD Ditangkap di Tempat Karaoke, Diduga Jadi Muncikari Bertarif Jutaan Rupiah

"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Instagram
Selebgram ARD Ditangkap di Tempat Karaoke, Diduga Jadi Muncikari 

Ditangkap di Tempat Karaoke

Jojo Sutarjo menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, Jumat (1/9/2023) malam bergerak untuk menangkap tersangka ARD.

Kemudian hasilnya, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.

Selebgram ARD Ditangkap di Tempat Karaoke, Diduga Jadi Muncikari
Selebgram ARD Ditangkap di Tempat Karaoke, Diduga Jadi Muncikari

Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.

Seperti Bill Hotel, HP milik dua orang korban di masing-masing kamar.

"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.

Baca juga: Viral, Bocah 10 Tahun Serahkan Diri ke Kantor Polisi Usai Curi Uang Orangtuanya, Ini Perjanjiannya

Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved