Sidang Penganiayaan
Achiruddin Hasibuan Bentak JPU, Sebut Jaksa Dalang di Balik Dirinya Dipecat dari Kepolisian
Mendengar perkataan Jaksa, sontak Achiruddin emosi dan membentak-bentak JPU di dalam ruang sidang.
Achiruddin Hasibuan Bentak JPU, Sebut Jaksa Dalang Dibalik Dirinya Dipecat dari Kepolisian
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Achiruddin Hasibuan bentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa Achiruddin dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Achiruddin kembali menceritakan kronologi yang terjadi dikediamannya yang beralamat di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
"Jam 2.30 WIB pagi, ada 6 orang anak muda teriak-teriak," kata Achiruddin, Senin (4/9/2023).
Ia mengatakan, mendengar sendiri bahwa ada 6 orang yang datang kerumahnya dengan teriak-teriak.
Mendengar hal tersebut, Ia lantas membangunkan anaknya untuk menyuruh keluar rumah terlebih dahulu.
"Saya jelaskan ya, ada namanya mengaku Rio, ada apa nak malam-malam, kami mau minta pertanggungjawaban adik saya tadi dipukul, dimana dipukul di Ringroad, apa sebab kami gatau," ucapnya.
Lalu, JPU Rahmi Shafrina menanyakan kepada terdakwa apakah ada melakukan pemeriksaan terhadap mobil.
"Kenapa saudara melakukan pemeriksaan mobil?," tanya JPU.
"Tapi katanya rusak mobilnya, kaca spionnya rusak," jawab Achiruddin.
"Tadi saudara engga ada ceritakan mengenai kaca spionnya rusak, saudara hanya menyatakan dipukul, tolong jangan terlalu emosional," ujar Jaksa.
Mendengar perkataan Jaksa, sontak Achiruddin emosi dan membentak-bentak JPU di dalam ruang sidang.
"Bukan! Ini sidang dipaksakan, dari awal ini dipaksakan saya bilang, tadinya ini pasal 304 klen robah," kata Achiruddin dengan nada tinggi dan muka yang ketat.
Merespon hal tersebut, Majelis hakim mencoba untuk melerai perdebatan tersebut.
"Sebentar saudara terdakwa, dijawab saja, kalau tidak betul saudara bilang tidak betul," tegas hakim.
Jaksa kembali menanyakan apakah terdakwa ada melakukan pemeriksaan mobil Ken Admiral.
"Saudara jangan marahlah," kata Rahmi.
"Saya tidak marah, memang gini orangnya. Kau kan kenal sama saya 20 tahun lalu," timpal Achiruddin.
Terdakwa Achiruddin pun sempat menyudutkan Jaksa yang mengatakan bahwa akibat ulah JPU lah dirinya dipecat dari Kepolisian.
"Terlalu dizolimi saya, belum puas kalian saya dipecat di Polisi hanya gara-gara gini?," cecar Achiruddin.
"Yang memecat kan bukan kami," timpal JPU.
"Gara-gara klen proses ini," sebut terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
(cr28/tribun-medan.com)
| Berita Foto: Ini Tuntutan Jaksa, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi |
|
|---|
| Emosi AKBP Achiruddin Hasibuan Meledak, 'Ngamuk' di Sidang Merasa Dizalimi Lalu Nangis Minta Maaf |
|
|---|
| Berita Foto: Ngaku Tertekan Mental, AKBP Achiruddin Hasibuan 'Ngamuk' di Sidang, Tuding BAP Diakali |
|
|---|
| Usai 'Ngamuk' di Ruang Sidang, Achiruddin Hasibuan Mewek Minta Maaf Jabat Tangan JPU |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan 'Ngamuk' di Sidang, Tuding BAP Diakali hingga Ngaku Tertekan Mental |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.