Berita Nasional

AKBP Bambang Kayun Tak Mau Ajukan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Sebut Akan Masuk Surga

AKBP Bambang Kayun divonis enam tahun penjara terkait kasus suap, ia masih pikir-pikir untuk ajukan banding

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Bambang Kayun mengacungkan dua jempolnya sambil angkat Tasbih saat dipotret awak media. 

TRIBUN-MEDAN.COM - AKBP Bambang Kayun divonis enam tahun penjara.

Adapun AKBP Bambang Kayun tenang usai divonis pidana enam tahun penjara terkait kasus suap.

AKBP Bambang Kayun juga menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Ia juga mengaku tanpa beban dengan vonis itu.

“Aku lupa (berapa tahun vonisnya). Saya tidak berpikir berapa tahun, yang penting apa pun pasti ada hikmahnya,”

“Kenapa ada hikmahnya? Karena silakan berbuat sesuai dengan kedudukan,” kata Bambang Kayun dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Beberapa kali, Bambang Kayun juga mengacungkan dua jempolnya saat dipotret awak media.

“Nanti di alam akhirat akan diketahui siapa yang akan masuk surga,” ucapnya.

Atas vonis itu, Bambang Kayun menyatakan dirinya tidak perlu mengajukan banding.

“Saya masih pikir-pikir. Tapi menurut saya enggak perlu banding-banding tadi,” ucap Bambang Kayun.

Kuasa hukum Bambang Kayun, Sumardhan juga mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kami pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir,” kata Sumardhan usai sidang.

Sidang putusan atau vonis itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini.

Hakim ketua Sri Hartati menyatakan bahwa Bambang Kayun terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,” kata hakim membacakan putusan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved