Berita Medan

AWAS Kena Tilang di Tempat, Polda Sumut Gelar Operasi Zebra Toba 2023 Selama 14 Hari

Menurut catatan polisi, data kepatuhan berlalu lintas masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan sangat rendah.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Polda Sumut saat menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Toba 2023, Senin (4/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat lalu lintas Polda Sumut resmi menggelar operasi zebra Toba 2023 terhitung sejak 4 September hingga 17 September.

Operasi ini dalam rangka mempersiapkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas jelang pengamanan pemilu 2024.

Direktur lalu lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan, operasi selama 14 hari ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Harapannya masyarakat bisa patuh dan taat pada peraturan lalu lintas dan etika berlalu lintas,"kata Kombes Muji Ediyanto, Senin (4/9/2023).

Menurut catatan polisi, data kepatuhan berlalu lintas masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan sangat rendah.

Sepanjang tahun 2023 tercatat 91.841 pelanggaran lalu lintas.

Sementara masyarakat yang terekam tilang elektronik (Etle) statis sebanyak 5.282 dan tilang mobile sebanyak 1.292 orang.

Sementara itu masyarakat yang terkena tilang ditempat sebanyak 1.443 kendaraan.

Lalu pelanggar yang terkena sanksi teguran sebanyak 83.824 orang.

Dari data yang diperoleh, sepanjang tahun 2023 hingga Agustus, ada 3.855 kecelakaan lalu lintas terjadi.

Dirlantas Polda Sumut menyatakan, untuk operasi kali menerapkan beberapa penegakan hukum yakni tilang manual, elektronik statis dan mobile.

Tilang di tempat sempat ditiadakan, namun belakangan diaktifkan kembali.

Kata Dirlantas, tilang ditempat diberlakukan kepada pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, contohnya tidak menggunakan helm, pengaruh minuman keras dan sebagainya.

Namun demikian Polisi tetap mengedepankan penegakan hukum secara persuasif dan edukatif.

"Bagi pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal itu bisa meninggal dunia itu kita lakukan penindakan tilang di tempat."

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved