Penting Diketahui, Hukum Baca Surat Al Fatihah saat jadi Makmum, UAS Jelaskan Setiap Mazhab

Penting diketahui hukum baca Surat Al Fatihah saat Sholat berjamaah. Berikut ini penjelasan Ustadz

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Dedy Kurniawan
Ist
UstadZ Somad 3 

TRIBUN-MEDAN.com – Penting diketahui hukum baca Surat Al Fatihah saat Sholat berjamaah. Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS terkait bacaan Al-Fatihah bagi makmum.

Bagi sebagaian muslim, mungkin ada timbul pertanyaaan tatkala ketika dirinya menjadi makmum dalam shalat, haruskah dirinya membaca Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya.

Baca juga: Respon AHY Terkait Manuver Anies dan NasDem Pilih Cak Imin Sebagai Wapres, Ibaratkan Perang


 
Seseorang dalam mengerjakan shalat, tentunya ia harus memahami Fiqih shalat, salah satunya tentang bacaan Al-Fatihah.

Dalam Hadis Riwayat Bukhari No 723 mengatakan “dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”

Lantas, bilamana imam sudah membaca Al-Fatihah secara Jahar (mengeraskan suara), haruskah makmum membacanya lagi setelah itu?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Duet Anies-Cak Imin Kutukan Bagi Orang-orang yang Pernah Berkhianat!

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

 

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.


Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved