Berita Viral

NASIB Debt Collector 'Mata Elang' Berhentikan Pengendara Wanita di Tengah Jalan, Kini Diburu Polisi

Video debt collector 'mata elang' menghentikan pengendara perempuan di tengah jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial. 

Istimewa/wartakota
TARIK MOTOR PAKSA - Debt collector (DC) Mata Elang yang merampas paksa sepeda motor Yamaha Nmax seorang wanita, berakhir di kepolisian. 

TRIBUN-MEDAN.com - Video debt collector 'mata elang' menghentikan pengendara perempuan di tengah jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial. 

Korban telah membuat laporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung.

"Sekarang sedang dalam proses perkembangan. Jadi masyarakat itu sudah membuat laporan dan pasti akan kami tindak,” kata Arfan dikonfirmasi pada Jumat (7/11/2025).

Arfan memastikan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan saat ini sudah mulai proses penindakan. 

"Ini lagi ditangani oleh Polsek Cengkareng dan kami sudah melakukan gelar perkara juga. Ini sudah berjalan sekitar 2 minggu dan sudah mulai penindakan,” ujar Arfan.

Arfan menegaskan, pihaknya akan menindak aksi-aksi premanisme seperti yang dilakukan debt collector tersebut.

Pasalnya terlepas dari pekerjaannya, Arfan menilai apa yang dilakukan debt collector itu telah melanggar aturan. 

Karena itu, dia mengimbau agar para debt collector selalu menaati aturan dan tidak melakukan arogansi apapun yang meresahkan masyarakat.

“Harus banyak hal yang perlu dilengkapin seperti surat tugas, KTP, surat kuasa, atau lainnya. Jadi saya imbau kepada matel agar tidak melakukan pelanggaran atau pun tindak hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: BIBI FN Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Muncul Histeris: Orangtuanya Pergi Jauh ke Luar Negeri

Baca juga: Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Diduga Kesetrum Listrik di Siantar, Ini Penjelasan Polisi

Sementara kepada masyarakat di wilayah Jakarta Barat, Arfan mengimbau agar tidak ragu untuk melaporkan kepada polisi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector di lapangan.

Pasalnya apabila masyarakat enggan melapor keresahan itu kepada polisi, pihaknya akan sulit menindak matel-matel yang ‘nakal’ tersebut.

“Jadi saya minta tolong kepada masyarakat Jakarta Barat segera membuat laporan apabila ada tindakan-tindakan matel yang melanggar hukum,” ujar Arfan.

Arfan juga membagikan kontak darurat yang tersedia selama 24 jam yakni 110.

“Masyarakat bisa telepon, kemudian langsung nyambung ke Polres lalu pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved