Berita Viral

NASIB Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Terbukti Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Tiktokers Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara kasus persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Grid.ID)
Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiktokers Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara kasus persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Vonis Vadel ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhi hukuman 12 tahun penjara.  

Atas vonis ini, Vadel turut mengajukan banding untuk keringanan hukuman. 

Vadel merasa tidak bersalah melakukan persetubuhan dan aborsi anak dibawah umur dengan korban anak Nikita Mirzani.

Namun, banding Vadel Badjideh itu ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Vadel bersalah hingga menambah vonisnya menjadi 12 tahun penjara.

Baca juga: KAPOLRI Listyo Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta, Begini Kondisi dan Motifnya

Baca juga: SOSOK FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Siswa XII Dikenal Pendiam dan Sering Dibully di Sekolah

Baca juga: ALASAN Denny Goestaf Tuntut Rp13 Miliar ke Mantan Istrinya Clara Shinta, Singgung Suami Barunya

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, mengatakan, banding Vadel diajukan pada 2 Oktober 2025 dan mengajukan memori bandingnya pada 6 Oktober lalu.

Sementara jaksa penuntut umum mengajukan memori bandingnya pada 22 Oktober 2025.

"Setelah memeriksa, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 222/Pid.Sus/2025/PT DKI itu memutuskan perkara pada 5 November lalu," kata Catur Irianto, Jumat (7/11/2025).

Tidak hanya menambah hukuman menjadi 12 tahun, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memberikan denda lebih besar menjadi Rp Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan untuk Vadel.

Di tingkat banding, Vadel terbukti melakukan dua tindak pidana serius secara kumulatif, yakni perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pengguguran kandungan.

"Pengguguran kandungan dilakukan dua kali, ada trauma pada korban," kata Catur.

Tindakan menggugurkan kandungan itu dinilai kontradiktif dengan dalih Vadel yang ingin menikahi korban. 

Majelis hakim tidak melihat adanya ketulusan Vadel yang justru menghilangkan buah hatinya sendiri.

"Dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali," ucap Catur Irianto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved