Berita Viral
NASIB Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Terbukti Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani
Tiktokers Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara kasus persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Tiktokers Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara kasus persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis Vadel ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Atas vonis ini, Vadel turut mengajukan banding untuk keringanan hukuman.
Vadel merasa tidak bersalah melakukan persetubuhan dan aborsi anak dibawah umur dengan korban anak Nikita Mirzani.
Namun, banding Vadel Badjideh itu ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Vadel bersalah hingga menambah vonisnya menjadi 12 tahun penjara.
Baca juga: KAPOLRI Listyo Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta, Begini Kondisi dan Motifnya
Baca juga: SOSOK FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Siswa XII Dikenal Pendiam dan Sering Dibully di Sekolah
Baca juga: ALASAN Denny Goestaf Tuntut Rp13 Miliar ke Mantan Istrinya Clara Shinta, Singgung Suami Barunya
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, mengatakan, banding Vadel diajukan pada 2 Oktober 2025 dan mengajukan memori bandingnya pada 6 Oktober lalu.
Sementara jaksa penuntut umum mengajukan memori bandingnya pada 22 Oktober 2025.
"Setelah memeriksa, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 222/Pid.Sus/2025/PT DKI itu memutuskan perkara pada 5 November lalu," kata Catur Irianto, Jumat (7/11/2025).
Tidak hanya menambah hukuman menjadi 12 tahun, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memberikan denda lebih besar menjadi Rp Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan untuk Vadel.
Di tingkat banding, Vadel terbukti melakukan dua tindak pidana serius secara kumulatif, yakni perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pengguguran kandungan.
"Pengguguran kandungan dilakukan dua kali, ada trauma pada korban," kata Catur.
Tindakan menggugurkan kandungan itu dinilai kontradiktif dengan dalih Vadel yang ingin menikahi korban.
Majelis hakim tidak melihat adanya ketulusan Vadel yang justru menghilangkan buah hatinya sendiri.
"Dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali," ucap Catur Irianto.
| KAPOLRI Listyo Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta, Begini Kondisi dan Motifnya |
|
|---|
| SOSOK FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Siswa XII Dikenal Pendiam dan Sering Dibully di Sekolah |
|
|---|
| ALASAN Denny Goestaf Tuntut Rp13 Miliar ke Mantan Istrinya Clara Shinta, Singgung Suami Barunya |
|
|---|
| REAKSI Rismon Sianipar Dijadikan Tersangka Atas Laporan Jokowi, Diduga Manipulasi Ijazah Jokowi |
|
|---|
| FANTASTIS Kekayaan Roy Suryo Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Punya 35 Mercedes Benz |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.