Breaking News

Berita Viral

HARI INI Cawapres Cak Imin Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Saat Jabat Menaker: Nilai Rp 20 Miliar

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa KPK hari ini, Selasa (5/9/2023). 

HO
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa KPK hari ini, Selasa (5/9/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa KPK hari ini, Selasa (5/9/2023). 

Cak Imin diperiksa dugaan korupsi saat menjabat sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Status Cak Imin, panggilan akrabnya dalam kasus ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di kementerian yang kini berganti nama menjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023.

“Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Juru Bicara Kelambagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Baca juga: DAFTAR Empat Korban Jiwa Kecelakaan Maut Bus Eka vs Bus Sugeng Rahayu, Pejalan Kaki Turut Tewas

Baca juga: HEBOH Ibu Muda Hendak Buang Bayinya di Rel Kereta Api, Kapolsek Ungkap Fakta yang Sebenarnya

Berdasarkan sumber internal KPK, panggilan terhadap Wakil Ketua DPR itu dilayangkan sejak Minggu lalu.

KPK menegaskan, perkara dugaan korupsi di Kemenaker yang terjadi ketika Cak Imin menjadi menteri di kementerian tersebut tidak ada kaitannya dengan situasi politik.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri.

Ali juga memastikan, pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.

KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.

Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali Fikri.

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," ucap dia.

Lembaga antikorupsi ini pun berharap, tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan isu politik.

Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved